CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Mantan Kepala Satuan Pol PP Kota Batam ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Barelang.
Penetapan tersangka ini, terkait penerimaan tenaga harian lepas (THL) Satpol PP Kota Batam beberapa waktu lalu.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki membenarkan penetapan Hendri sebagai tersangka, setelah penyidik memiliki dua alat bukti yang lengkap.
“Dua alat bukti sudah lengkap, kita tetapkan Hendri sebagai tersangka,” kata Hengki.
Hendri sendiri tidak ditahan oleh pihak kepolisian walaupun sudah ditetapakan sebagai tersangka. Polisi memiliki alasan tidak menahanya, salah satunya Hendri diniali koperatif. Selain itu ada jaminan dari pihak keluarga.
“Statusnya jelas, dia seorang pegawai. Selama ini dia (tersangka) koperatif saat diperiksa,” kata Hengki.
Ditingkatkan satus Hendri dari saksi menjadi tersangka, tentunya bukan pekerjaan mudah bagi penyidik Polresta Barelang. Kasus tersebut sudah berlangsung lama begitu juga pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap tersangka juga memakan waktu lama.
Selain Hendri, Polisi sebelumnya sudah menetapkan tersangka dalam kasus yang sama. Kedua tersangka itu masing-masing Syamsudin Staf Satpol PP golongan 3A yang berperan sebagai penerima uang dari para korban, kemudian Abd Rizal Syamsir yang berperan memberi informasi kepada calon anggota Satpol PP bahwa dia bisa meloloskan orang sebagai anggota Satpol PP Batam.