Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026

Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar โ€“ Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit

2 April 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini
  • BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026
  • Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar โ€“ Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit
  • Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang
  • Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung
  • BP Batam Pastikan Kualitas Pelayanan Penumpang Pelabuhan Internasional Berjalan Optimal
  • Sekda Batam Pimpin Rapat Prognosis, Target Pendapatan 2027 Capai Rp5,2 Triliun
  • Pendapatan Batam Naik Rp331 Miliar, Amsakar Sampaikan LKPJ 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda ยป Hasil Gelar Perkara di KPK, Oknum BPN Batam Dijerat Dengan UU Tipikor
Batam

Hasil Gelar Perkara di KPK, Oknum BPN Batam Dijerat Dengan UU Tipikor

24 Februari 2017Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Kantor BPN Batam
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Hasil gelar perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polda Kepri memastikan BS oknum pengawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam tetap diancam dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto mengatakan gelar perkara dilakukan di KPK, dengan dihadiri Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda, Asisten Pidsus Kejati Kepri, Kamis (23/2/2017).

Gelar perkara ini dilakukan karena antara Polda Kepri dengan jaksa di Kejati Kepri berbeda pandangan atas kasus dugaan korupsi dari potensi pendapatan negara yang tidak disetor ke kas negara oleh tersangka, atas dugaan korupsi Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di BPN Batam yang merugikan negara Rp1,5 miliar.

“Hasilnya dari gelar perkara itu, KPK akan mengawasi dan memantau perkembangan kasus ini. Tersangka tetap dikenakan pasal 1 dan 3 UU 20 2001 tentang perubahan UU 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancamannya penjara 20 tahun,” kata Kombes Pol Budi Suryanto, Jumat (24/2/2017).

Sebelumnya, pendapat dari Penyidik Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Kepri merasa tidak perlu menghadirkan saksi ahli dari perpajakan. Sementara dalam berkas pemeriksaan yang dikembalikan oleh Kejati Kepri ada petunjuk untuk mendatangkan saksi ahli perpajakan karena dinilai masuk dalam penggelapan.

Akibat perbedaan pandangan tersebut, kasus yang sudah lama ditangani Polda Kepri tidak terselaikan atau dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penunut Umum di Kejati Kepri.

“Kasusnya lanjut, bahkan KPK siap membantu penyidik Polda Kepri bila menerima hambatan saat proses penyidikan. Gelar perkara dilakukan pagi sampai malam,” katanya.

Tersangka BS, sudah diamankan oleh petugas Polda Kepri pada 2 November 2016 atas sangkaan tindak korupsi BPHTB PT Karimun Pinang Jaya senilai Rp 1,5 miliar. Uang yang seharusnya disetor ke kas negara tersebut tidak disetorkan oleh tersangkaย  meskipun pihak pengurus BPHTB sudah membayar biaya.

Sesuai dengan pasal 90 ayat 1 huruf O UU 28 tahun 2009 tentang pajak daerah, disebutkan saat terutangnya pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan ditetapkan untuk lelang adalah sejak tanggal penunjukan pemenang lelang.

Pada pasal yang sama, ayat dua disebutkan lagi pajak yang terutang harus dilunasi pada saat terjadi perolehan hak sebagaimana dimaksud pada ayat satu.

Tersangka baru menyetorkan pendapatan negara tersebut setelah beberapa minggu dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Penyetoran itu pun tanpa sepengetahuan dari Polda Kepri. Pihak kepolisian baru mengetahui setelah Dinas Pendapatan Kota Batam menyebutkan ada pajak BPHTB yang masuk pada akhir 2016.

Kasus dugaan korupsi tersebut terlihat alot karena beberapa kali berkas yang dikirim penyidik dikembalikan oleh kejaksaan karena dianggap masih ada yang belum dilengkapi. Kejaksaan juga baru mengembalikan berkas setelah mengendap lebih dari 40 hari meskipun berdasarkan aturan selama 14 hari harus ada jawaban kejaksaan.(ant/ctb)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026

Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar โ€“ Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit

2 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
HEADLINE
HEADLINE

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026 HEADLINE

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mengumumkan penutupan sementara ruas Jl. Gajah Mada…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026

Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar โ€“ Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit

2 April 2026

Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang

1 April 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026

Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar โ€“ Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit

2 April 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.