Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak
  • Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar
  • Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga
  • Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian
  • Kepala BP Batam Temui Warga Rempang Galang, Paparkan Rencana Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi Merah Putih
  • Kepala BP Batam Sambut Baik Kepengurusan Baru KADIN, Dorong Sinergi dan Energi Positif Bagi Ekonomi Batam 2026
  • Komitmen Bupati Cen Sui Lan Berbuah Manis, Natuna Raih Penghargaan UHC 2026
  • Secercah Harapan di Ruko Nusa Indah: Cerita di Balik Antrean Pelamar Makan Bergizi Gratis
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Hasil Gelar Perkara di KPK, Oknum BPN Batam Dijerat Dengan UU Tipikor
Batam

Hasil Gelar Perkara di KPK, Oknum BPN Batam Dijerat Dengan UU Tipikor

24 Februari 2017Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Kantor BPN Batam
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Hasil gelar perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polda Kepri memastikan BS oknum pengawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam tetap diancam dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto mengatakan gelar perkara dilakukan di KPK, dengan dihadiri Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda, Asisten Pidsus Kejati Kepri, Kamis (23/2/2017).

Gelar perkara ini dilakukan karena antara Polda Kepri dengan jaksa di Kejati Kepri berbeda pandangan atas kasus dugaan korupsi dari potensi pendapatan negara yang tidak disetor ke kas negara oleh tersangka, atas dugaan korupsi Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di BPN Batam yang merugikan negara Rp1,5 miliar.

“Hasilnya dari gelar perkara itu, KPK akan mengawasi dan memantau perkembangan kasus ini. Tersangka tetap dikenakan pasal 1 dan 3 UU 20 2001 tentang perubahan UU 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancamannya penjara 20 tahun,” kata Kombes Pol Budi Suryanto, Jumat (24/2/2017).

Sebelumnya, pendapat dari Penyidik Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Kepri merasa tidak perlu menghadirkan saksi ahli dari perpajakan. Sementara dalam berkas pemeriksaan yang dikembalikan oleh Kejati Kepri ada petunjuk untuk mendatangkan saksi ahli perpajakan karena dinilai masuk dalam penggelapan.

Akibat perbedaan pandangan tersebut, kasus yang sudah lama ditangani Polda Kepri tidak terselaikan atau dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penunut Umum di Kejati Kepri.

“Kasusnya lanjut, bahkan KPK siap membantu penyidik Polda Kepri bila menerima hambatan saat proses penyidikan. Gelar perkara dilakukan pagi sampai malam,” katanya.

Tersangka BS, sudah diamankan oleh petugas Polda Kepri pada 2 November 2016 atas sangkaan tindak korupsi BPHTB PT Karimun Pinang Jaya senilai Rp 1,5 miliar. Uang yang seharusnya disetor ke kas negara tersebut tidak disetorkan oleh tersangka  meskipun pihak pengurus BPHTB sudah membayar biaya.

Sesuai dengan pasal 90 ayat 1 huruf O UU 28 tahun 2009 tentang pajak daerah, disebutkan saat terutangnya pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan ditetapkan untuk lelang adalah sejak tanggal penunjukan pemenang lelang.

Pada pasal yang sama, ayat dua disebutkan lagi pajak yang terutang harus dilunasi pada saat terjadi perolehan hak sebagaimana dimaksud pada ayat satu.

Tersangka baru menyetorkan pendapatan negara tersebut setelah beberapa minggu dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Penyetoran itu pun tanpa sepengetahuan dari Polda Kepri. Pihak kepolisian baru mengetahui setelah Dinas Pendapatan Kota Batam menyebutkan ada pajak BPHTB yang masuk pada akhir 2016.

Kasus dugaan korupsi tersebut terlihat alot karena beberapa kali berkas yang dikirim penyidik dikembalikan oleh kejaksaan karena dianggap masih ada yang belum dilengkapi. Kejaksaan juga baru mengembalikan berkas setelah mengendap lebih dari 40 hari meskipun berdasarkan aturan selama 14 hari harus ada jawaban kejaksaan.(ant/ctb)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026

Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian

29 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bintan
Bintan

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026 Bintan

CENTRALNEWS.ID,BINTAN, Apakah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengibul? Pasalnya, seekor Kepiting di Kawasan Trikora Ber…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026

Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian

29 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.