Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

SMSI Susun Peta Jalan Strategis Menyambut HPN 2026, Siapkan Rekomendasi untuk Pemerintah dan Dewan Pers

8 Oktober 2025

RSUD Natuna Dorong Donor Darah Rutin di Pantai Piwang, Antisipasi Kekurangan Stok

7 Oktober 2025

SMSI Kepri Tunjuk Plt Ketua di Enam Daerah, Natuna Menyusul

7 Oktober 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • SMSI Susun Peta Jalan Strategis Menyambut HPN 2026, Siapkan Rekomendasi untuk Pemerintah dan Dewan Pers
  • RSUD Natuna Dorong Donor Darah Rutin di Pantai Piwang, Antisipasi Kekurangan Stok
  • SMSI Kepri Tunjuk Plt Ketua di Enam Daerah, Natuna Menyusul
  • PWI Pusat 2025–2030 Resmi Dilantik, Menkomdigi Sebut Bukan Sekadar Seremoni
  • Noverizki, Terpilih MUSCAB II IKA PMII Tanjungpinang-Bintan, Usung Semangat Persatuan, Solusi, dan Tantangan Kekinian
  • Majelis Hakim PN Tanjung Balai Karimun Sebut Hukuman Mati Bukan Efek Jera, Vonis Seumur Hidup Lebih Tepat
  • Dari Masak hingga Cuci Ompreng, Semua Petugas MBG di Natuna Akan Dilatih
  • Kepala BP Batam Amsakar Achmad Bertemu Menlu Singapura Vivian Balakrishnan
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Hari Ini Vonis Terdakwa Tjong Alexleo Fensury, Saksi Ahli: Melanggar Anggaran Dasar Sama Saja Tidak Halal
Batam

Hari Ini Vonis Terdakwa Tjong Alexleo Fensury, Saksi Ahli: Melanggar Anggaran Dasar Sama Saja Tidak Halal

6 Oktober 2020Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Tjong Alexleo Fensury terdakwa dalam perkara penggelapan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Batam. Terdakwa mengakui bahwa uang perusahaan digunakan untuk deposito atas nama pribadi melalu Bank Bank Jasa Jakarta.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Hari ini Selasa (6/10/2020) Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam akan menjatuhi hukuman terdakwa Tjong Alexleo Fensury dalam perkara penggelapan dengan jabatan dalam perusahaan, dalam hal ini PT Sumber Prima Lestari (SPL).

Sesuai jadwal, sidang akan digelar pukul 09.00 WIB di ruang sidang Mudjiono, SH. Sidang itu sendiri dipimpin Hakim Yoedi Anugrah Pratama dengan didampingi anggota Majelis Hakim masing-masing Christo evert N. Sitorus dan Efridayanti. Sementara Jaksa Mega Tri Astuti selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan tuntutan selama satu tahun kurungan penjara. Selain itu, JPU juga menolak semua pldeoi atau pembelaan dari Pansihat Hukum (PH) terdakwa atas semua keberatannya.

“JPU menolak semua pledoi atas nama terdakwa Tjong Alexo Fensury tertanggal 23 September 2020 diajukan oleh Pansihat Hukum terdakwa. JPU tetep pada tuntutan sebagaimana tertuang dalam surat tuntatan,” katanya.

Sementara Dr. Chairul Huda, SH, MH saksi ahli pinda dari Universitas Muhammadiah yang dihadirkan dalam persidangan beberapa waktu lalu, berpendapat untuk perkara penggelapan dalam jabatan dan menggunakan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi tanpa menapat persetujuan direksi, tidak diperbolehkan.

“Apakah uang perusahaan dialihkan ke rekening pribadi atau digunakan lainnya untuk kepentingan pribadi ata mencari keuntungan menggunakan perusahaan, tanpa melalui ketentuan yang berlaku. Hal itu sama saja untuk menguasai atau memiliki,” katanya.

Menurutnya, jika melakukan tindakan dengan didasari untuk memiliki atau menguasai barang milik perusahaan termasuk dalam hal ini uang, tanpa melalui kententuan yang berlaku di perusahaan tersebut makan itu sudah melanggar.

“Ini bisa dikatakan telah menggunakan kewenangan sebagai diretut untuk hal yang tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur. Ini tindak pidana penggelapan dalam jabatan, karena terkait erat dengan kewenangan dalam perkejaannya, sebagaimana diatur dan diancam Pasal 374 KUHP,” katanya.

Hal itu juga disampaikan oleh DR Arif Wicaksono SH, MH saksi ahli dari Univeritas Tri Sakti yang dihadirkan dalam persidangkan.

Dia menerangkan pembagian tugas masing-masing direksi. Bahkan dalam keterangan memberatkan terdakwa perbuatannya itu.

“Pelanggaran terhadap anggaran dasar rumah tangga perusahaan, mengakibatkan perbuatan itu tidak halal atau melawan hukum. Hal itu sudah diatur dalam Undang-undang perushaaan.

“Jadi jika melanggar anggaran dasar dan tindakan yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang ada di perusahan itu, sama saja tidak halal,” katanya.

Pada sidang sebelumya, Tjong Alexleo Fensury terdakwa dalam perkara penggelapan mengakui bahwa uang perusahaan digunakan untuk deposito atas nama pribadi melalui Bank Bank Jasa Jakarta.

Terdawka menceritakan, bagaimana uang PT Sumber Prima Lestari (SPL) digunakan untuk deposito atas nama pribadi.

Perkara ini bermula saat ada pekerjaan temporary jetty dan Buildings milik PT. Surya Prima Bahtera (SPB) yang dimulai sejak 1 Mei 2007 sampai dengan awal tahun 2009 dengan nilai kontrak sebesar SGD 1.207.356,60, (satu Juta dua ratus tujuh ribu tiga ratus lima puluh enam koma enam puluh dollar Singapura.

Sistem pembayaran per-termin atau pertahap, yang mana apabila tahapan pengerjaan selesai maka PT. SPL mengajukan pembayaran ke PT. SPB dan setiap pembayaran wajib di transfer ke rekening milik PT. SPL dengan rekening Bank CIMB Niaga, karena khusus untuk pembayaran dengan PT. SPB wajib ditransfer ke Bank tersebut.(*)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Penggelapan sidang
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

SMSI Susun Peta Jalan Strategis Menyambut HPN 2026, Siapkan Rekomendasi untuk Pemerintah dan Dewan Pers

8 Oktober 2025

RSUD Natuna Dorong Donor Darah Rutin di Pantai Piwang, Antisipasi Kekurangan Stok

7 Oktober 2025

SMSI Kepri Tunjuk Plt Ketua di Enam Daerah, Natuna Menyusul

7 Oktober 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

SMSI Susun Peta Jalan Strategis Menyambut HPN 2026, Siapkan Rekomendasi untuk Pemerintah dan Dewan Pers

8 Oktober 2025 Bisnis

CENTRALBATAM.CO.ID, JAKARTA – Dalam rangka menyongsong Hari Pers Nasional (HPN) 2026, Serikat Media Siber Indonesia…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

RSUD Natuna Dorong Donor Darah Rutin di Pantai Piwang, Antisipasi Kekurangan Stok

7 Oktober 2025

SMSI Kepri Tunjuk Plt Ketua di Enam Daerah, Natuna Menyusul

7 Oktober 2025

PWI Pusat 2025–2030 Resmi Dilantik, Menkomdigi Sebut Bukan Sekadar Seremoni

4 Oktober 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

SMSI Susun Peta Jalan Strategis Menyambut HPN 2026, Siapkan Rekomendasi untuk Pemerintah dan Dewan Pers

8 Oktober 2025

RSUD Natuna Dorong Donor Darah Rutin di Pantai Piwang, Antisipasi Kekurangan Stok

7 Oktober 2025

SMSI Kepri Tunjuk Plt Ketua di Enam Daerah, Natuna Menyusul

7 Oktober 2025
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2025 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.