Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun

23 April 2026

Investasi Batam Melejit, Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun

23 April 2026

Tahap Perbaikan Selesai, Jalan Vista Kembali Dapat Digunakan

23 April 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun
  • Investasi Batam Melejit, Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun
  • Tahap Perbaikan Selesai, Jalan Vista Kembali Dapat Digunakan
  • KLM Citra Samudra 9 Terhenti di Laut Batam, Ditpolairud Polda Kepri Sita Ribuan Kayu Bakau
  • Amsakar – Li Claudia Tekankan Akuntabilitas Dana Hibah, KONI Batam Targetkan Juara Umum Porprov 2026
  • Hari Bumi 2026, BP Batam dan Warga Rempang Kompak Bersihkan Lingkungan
  • Bersama SMSI Kepri, Kanwil Imigrasi Perkuat Layanan TPI untuk Citra Positif Batam
  • MEG Pererat Kolaborasi Lingkungan dan UMKM dalam Momentum Hari Bumi 2026 di Rempang
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda ยป Hari Ini Vonis Terdakwa Tjong Alexleo Fensury, Saksi Ahli: Melanggar Anggaran Dasar Sama Saja Tidak Halal
Batam

Hari Ini Vonis Terdakwa Tjong Alexleo Fensury, Saksi Ahli: Melanggar Anggaran Dasar Sama Saja Tidak Halal

6 Oktober 2020Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Tjong Alexleo Fensury terdakwa dalam perkara penggelapan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Batam. Terdakwa mengakui bahwa uang perusahaan digunakan untuk deposito atas nama pribadi melalu Bank Bank Jasa Jakarta.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Hari ini Selasa (6/10/2020) Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam akan menjatuhi hukuman terdakwa Tjong Alexleo Fensury dalam perkara penggelapan dengan jabatan dalam perusahaan, dalam hal ini PT Sumber Prima Lestari (SPL).

Sesuai jadwal, sidang akan digelar pukul 09.00 WIB di ruang sidang Mudjiono, SH. Sidang itu sendiri dipimpin Hakim Yoedi Anugrah Pratama dengan didampingi anggota Majelis Hakim masing-masing Christo evert N. Sitorus dan Efridayanti. Sementara Jaksa Mega Tri Astuti selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan tuntutan selama satu tahun kurungan penjara. Selain itu, JPU juga menolak semua pldeoi atau pembelaan dari Pansihat Hukum (PH) terdakwa atas semua keberatannya.

“JPU menolak semua pledoi atas nama terdakwa Tjong Alexo Fensury tertanggal 23 September 2020 diajukan oleh Pansihat Hukum terdakwa. JPU tetep pada tuntutan sebagaimana tertuang dalam surat tuntatan,” katanya.

Sementara Dr. Chairul Huda, SH, MH saksi ahli pinda dari Universitas Muhammadiah yang dihadirkan dalam persidangan beberapa waktu lalu, berpendapat untuk perkara penggelapan dalam jabatan dan menggunakan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi tanpa menapat persetujuan direksi, tidak diperbolehkan.

“Apakah uang perusahaan dialihkan ke rekening pribadi atau digunakan lainnya untuk kepentingan pribadi ata mencari keuntungan menggunakan perusahaan, tanpa melalui ketentuan yang berlaku. Hal itu sama saja untuk menguasai atau memiliki,” katanya.

Menurutnya, jika melakukan tindakan dengan didasari untuk memiliki atau menguasai barang milik perusahaan termasuk dalam hal ini uang, tanpa melalui kententuan yang berlaku di perusahaan tersebut makan itu sudah melanggar.

“Ini bisa dikatakan telah menggunakan kewenangan sebagai diretut untuk hal yang tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur. Ini tindak pidana penggelapan dalam jabatan, karena terkait erat dengan kewenangan dalam perkejaannya, sebagaimana diatur dan diancam Pasal 374 KUHP,” katanya.

Hal itu juga disampaikan oleh DR Arif Wicaksono SH, MH saksi ahli dari Univeritas Tri Sakti yang dihadirkan dalam persidangkan.

Dia menerangkan pembagian tugas masing-masing direksi. Bahkan dalam keterangan memberatkan terdakwa perbuatannya itu.

โ€œPelanggaran terhadap anggaran dasar rumah tangga perusahaan, mengakibatkan perbuatan itu tidak halal atau melawan hukum. Hal itu sudah diatur dalam Undang-undang perushaaan.

“Jadi jika melanggar anggaran dasar dan tindakan yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang ada di perusahan itu, sama saja tidak halal,โ€ katanya.

Pada sidang sebelumya, Tjong Alexleo Fensury terdakwa dalam perkara penggelapan mengakui bahwa uang perusahaan digunakan untuk deposito atas nama pribadi melalui Bank Bank Jasa Jakarta.

Terdawka menceritakan, bagaimana uang PT Sumber Prima Lestari (SPL) digunakan untuk deposito atas nama pribadi.

Perkara ini bermula saat ada pekerjaan temporary jetty dan Buildings milik PT. Surya Prima Bahtera (SPB) yang dimulai sejak 1 Mei 2007 sampai dengan awal tahun 2009 dengan nilai kontrak sebesar SGD 1.207.356,60, (satu Juta dua ratus tujuh ribu tiga ratus lima puluh enam koma enam puluh dollar Singapura.

Sistem pembayaran per-termin atau pertahap, yang mana apabila tahapan pengerjaan selesai maka PT. SPL mengajukan pembayaran ke PT. SPB dan setiap pembayaran wajib di transfer ke rekening milik PT. SPL dengan rekening Bank CIMB Niaga, karena khusus untuk pembayaran dengan PT. SPB wajib ditransfer ke Bank tersebut.(*)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Penggelapan sidang
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun

23 April 2026

Investasi Batam Melejit, Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun

23 April 2026

KLM Citra Samudra 9 Terhenti di Laut Batam, Ditpolairud Polda Kepri Sita Ribuan Kayu Bakau

23 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Batam
Batam

Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun

23 April 2026 Batam

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit II kembali menunjukkan…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Investasi Batam Melejit, Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun

23 April 2026

Tahap Perbaikan Selesai, Jalan Vista Kembali Dapat Digunakan

23 April 2026

KLM Citra Samudra 9 Terhenti di Laut Batam, Ditpolairud Polda Kepri Sita Ribuan Kayu Bakau

23 April 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Sabu Disimpan di Kotak Kamus, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Karimun

23 April 2026

Investasi Batam Melejit, Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun

23 April 2026

Tahap Perbaikan Selesai, Jalan Vista Kembali Dapat Digunakan

23 April 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.