CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN – Hari ini Senin (21/6/2021) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Bintan dibuka.
PPDB itu untuk jenjang TK, SD dan SMP dibuka mulai 21 Juni sampai 2 Juli 2021.
Tidak hanya sekolah negeri, tapi sekolah swasta pun menerapkan PPDB online.
Masyarakat yang ingin mendaftarkan anaknya masuk sekilah bisa mendaftakan melalui online dengan mengunjungi alamat website https:ppdbbintan.id.
Kepala Dinas Pendidikan Bintan Tamsir mengatakan untuk PPDB tahun ini ada sebanyak 51 sekolah tingat SD dan 27 jenjang SMP Negeri dan swasta di Bintan yang menerap sistem pendaftaran online pada PPDB.
Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan anaknya melalui pendaftaran online bisa langsung mengunjungi alamat web https:ppdbbintan.id.
Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan anaknya melalui handphone android dari aplikasi playstore yakni ppdb bintan dan dari handphpne iphone app store yakni ppdb.
Setelah di dwonload di sana nanti akan diarahkan langkah selanjutnya untuk pengisian data atau daftar akun terlebih dahulu,” katanya, Minggu (20/6/2021).
Adapun persyaratan umum yang harus dipersiapkan calon siswa baru baik TK, SD dan SMP, yakni persyaratan untuk taman kanak-kanak (TK).
Kelompok A, barisan 5 tahun atau paling rendah 4 tahun.B, kelompok B, berusia 6 tahun atau paling rendah 5 tahun.
Selanjutnya, persyaratan umum untuk calon siswa baru tingkat Sekolah Dasar (SD) berusia harus berusia 7 tahun per-1 Juli 2021, fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang di keluarkan oleh pihak yang berwenang.
Berikutnya, rekomendasi tertulis dari psikolog profesional bagi calon peserta didik yang berusia 6 tahun dan paling rendah 5 tahun enam bulan pada tanggal 1 Juli tahun 2021, dan melampirkan fotokopi Kartu Keluarga.
Sementara itu untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), usia maksimal 15 tahun sederajat, fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang di keluarkan oleh pihak yang berwenang, melampirkan fotokopi Kartu Keluarga dan Fotokopu Ijazah dan/ atau surat keterangan lulus.
Tamsir juga menambahkan, pada PPDB tahun 2021 ada empat jalur PPDB.
Diantara jalur Zonasi untuk tingkat SD berdasarkan zonasi Desa/Kelurahan.
Sedangkan untuk tingkat SMP berdasarkan radius 6 Km dari SMP yang di tuju yang menggunakan titik kordinat tempat tinggal.
Selanjutnya, untuk jalur Afirmasi ditujukan untuk calon siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang di sabilitas mendapatkan pendidikan berkualitas.
Berikutnya, jalur perpindahan tugas orangtua atau wali murid ini bagi calon siswa baru yang mengikuti kepindahan tugas orangtua/wali anak guru.
“Sementara keempat jalur prestasi berdasarkan nilai prestasi akademik dan non akademik, ini di tujukan bagi calon peserta didik dari dalam dan luar zonasi,” ungkapnya.
Tamsir menjelaskan, bahwa PPDB di Kabupaten Bintan tahun 2021 baik itu di tingkat SD dan SMP di bagi tiga sistem.
Yakni pertama sistem secara online yaitu sekolah yang sudah ada akses internet dan PPDB bisa langsung daftar melalui online, kedua secara semi online merupakan gabungan secara online dan offline.
Sekolah ini belum maksimal untuk menyelenggarakan PPDB secara online, namun mempunyai jaringan online akan tetapi keterbatasan sarana atau sumber daya manusia.
“Ketiga offline sekolah yang belum ada akses internet sama sekali dan proses pendaftaran siswa baru harus turun langsung ke sekolah,” katanya.(ndn)
Baca juga berita lain CentralBatam.co.id di Google News