CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM- Mengantisipasi lonjakan pengurusan pembayaran pajak kendaraan, dan balik nama kendaraan di kantor Samsat Kepri di Batam, membuat Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kepri menambah waktu pelayanan pada tanggal 31 Agustus 2018 hari terakhir.
Kepala BP2RD Kepri Reni Yusneli, melalui Kabid Pendapatan BP2RD Kepri, Anjar Wijaya mengatakan, akan melakukan penambahan waktu pelayanan pada hari terakhir.
“Penambahan waktu pelayanan yang biasa tutup pukul 15.00 WIB. Kita tambah sampai pukul 18.00 WIB. Soalnya saat ini sudah terlihat lonjakan,” sebutnya.
Disampaikannya, dihalaman kantor Samsat ini pun dipasang tenda untuk proses cek fisik kendaraan. Selain itu seluruh pegawai yang bekerja di Samsat untuk memarkirkan kendaraan di samping kantor.
“Jadi biar di halaman ini bisa memuat banyak kendaraan. Kita juga menambah waktu pelayanan BPKP di Polda Kepri sampai jam 16.00 WIB, dan pelayan cek fisik pukul 15.00 WIB. Untuk batas pengambilan nomor antrian sampai pukul 16.00 WIB” terangnya.
Anjar menyebutkan, pada Jumat (31/8/2018), Samsat bergerak, dan Samsat keliling akan juga dipusatkan di kantor Samsat semua pukul 15.00 WIB.
“Untuk Samsat bergerak kan ada di kecamatan, usai di kecamatan pukul 15.00 WIB, langsung melanjutkan pelayanan di sini semua, termasuk Samsat keliling,” tambahnya.
Bagi warga yang mengurus balik nama, dan STNK yang sudah teregister di Polda Kepri mendapat tambahan waktu hingga 20 September mendatang.
“Itu khusus yang sudah teregister di Polda. Dan khusus pengurusan balik nama, dan STNK saja,” tambahnya.
Langkah ini pun diambil mengingat antusias masyarakat di hari-hari terakhir program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mulai dilaksanakan 1 Mei 2018 hingga 31 Agustus 2018. (*)
