Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Hafizha; Anak Bintan Adalah Bibit Unggul Serta Pemimpin Hebat di Masa Mendatang.

19 November 2025

Mohammad Rakhmat dan Doni Papilius Ditunjuk Sebagai Plt Ketua SMSI Tanjungpinang dan Natuna

18 November 2025

Doni Papilius Pimpin SMSI Natuna, Rinaldi Tekankan Soliditas dan Sinergi

18 November 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Hafizha; Anak Bintan Adalah Bibit Unggul Serta Pemimpin Hebat di Masa Mendatang.
  • Mohammad Rakhmat dan Doni Papilius Ditunjuk Sebagai Plt Ketua SMSI Tanjungpinang dan Natuna
  • Doni Papilius Pimpin SMSI Natuna, Rinaldi Tekankan Soliditas dan Sinergi
  • Resmi Dilantik, Kerabat– Barkad Siap Jadi Rumah Besar Masyarakat Kabupaten Karimun di Batam
  • Dari Ruang Redaksi ke Ruang Operasi, Kisah Wartawan Batam yang Diselamatkan BPJS Ketenagakerjaan
  • Hafizha Buka Pelatihan Keterampilan Pembuatan Pastry Bagi UMKM Sektor Kuliner
  • Rinaldi Samjaya Resmi Nahkodai IWBA Batam 2025–2030, Siap Dorong Prestasi Woodball
  • Pemko Batam Mantapkan Langkah Pertahankan Opini WTP ke-14 dari BPK
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Hari Ini, Eksepsi dan Saksi-saksi Dalam Kasus Korupsi Anggota DPRD Kepri Akan Didengar Keterangannya
Pidana

Hari Ini, Eksepsi dan Saksi-saksi Dalam Kasus Korupsi Anggota DPRD Kepri Akan Didengar Keterangannya

22 Juli 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Terdakwa Erianto, usai disidangkan di PN Tipikor Tanjungpinang | Foto : Junedy Bresly
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, TANJUNGPINANG-Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Tanjungpinang, Provinsi Kepri, akan kembali menggelar sidang terhadap Erianto alias Ujang bin Bahrun Taher, Jumat (22/7/2016) siang.

Sidang kedua terhadap Erianto, Selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri ini digelar dan di Pimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, sekaligus menjabat sebagai Humas PN Tanjungpinang, Zulfadly, SH, didampingi Hakim Anggota Guntur Kurniawan, SH dan Suherman, SH.

‎Dalam perkara Korupsi nomor 13/Pid.Sus-TPK/2016/PN Tpg‎, terdakwa didakwa lantaran terendus melakukan kecurangan, dalam proyek penyaluran dana Bantuan Sosial (Bansos), di Kabupaten Natuna.

Hal ini turut dibuktikan dan dipertegas dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuyun Wahyudi, SH dan Jaksa Imam Rusli, SH.

“Dalam perbuatannya, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau. Terdakwa terbukti bekerja sama dengan saksi Muhammad Nasir bin Bujang Zainal alias Nasir, selaku Ketua Dewan Pendiri‎ Badan Perjuangan Migas Kabupaten Natuna (BPMKN),” kata JPU Yuyun Wahyudi.

Dalam menjalankan aksinya, kedua terdakwa, meski dalam perkara yang terpisah mendirikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Perjuangan Migas Kabupaten Natuna (BPMKN)‎.

LSM itu sendiri, diketuai oleh saksi sekaligus terdakwa Zainal alias Nasir. Sementara terdakwa Erianto, anggota Dewan di DPRD Kepri yang masih aktif dalam periode 2014 sampai dengan 2019 ini‎ menjabat sebagai bendahara di LSM BPMKN tersebut.

“Kemudian keduanya membuat proposal fiktif, untuk meminta dana Bansos ke Pemerintah Pusat, melalui perantara Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Natuna dan selanjutnya diteruskan ke DPRD Provinsi Kepri, hingga ditembuskan ke Pemerintah Pusat,” tegasnya.

Dalam pembuatan proposal ini, kedua terdakwalah yang akhirnya menikmati hasi dari dana Bansos yang telah disetujui dan dicairkan.‎

Dalam dakwaan dipaparkan, kedua terdakwa bekerja sama membuat proposal fiktif, menyebarkan proposal, hingga akhirnya mendapat pencairan dana Bansos yang dinikmati secara pribadi alias menguntungkan diri sendiri.

Atas perbuatannya, Negara mengalami kerugian materil sebesar Rp ‎3.259.274.751 (3,25 M). Data ini diperoleh dari hasil audit di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Daerah (BPKPD) Provinsi Kepulauan Riau.

“Atas perbuatannya pula, terdakwa Erianto dijerat dengan dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkapnya.

Dakwaan Subsidair, lanjutnya, melanggar Pasal 2 ayat (1) ‎Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah dibacakannya dakwaan oleh Penuntut Umum, kemudian persidangan ditunda dan akan digelar kembali siang ini, dengan agenda pembacaan eksepsi dan pemeriksaan saksi-saksi.

Terdakwa Erianto saat disidangkan | Foto : Junedy Bresly
Terdakwa Erianto saat disidangkan | Foto : Junedy Bresly

Sebelumnya diberitakan, terdakwa Erianto terlihat spesial diruang sidang. Pasalnya, terdakwa yang diduga tersandung kasus korupsi ini tidak sedikitpun mengenakan seragam tahanan, layaknya tahanan kejaksaan lainnya.

Hal ini jelas terlihat, dengan kondisi terdakwa yang hanya mengenakan baju batik berwarna cokelat.

Dalam penanganan kasusnya, ‎Kasubdit Tindak Pidana korupsi (Tipidkor) AKBP Arif Budiman, di Polda Kepri mengatakan, terdakwa Erianto berperan sebagai bendahara LSM (BPMKN) sebagai penyusun proposal, pengajuan, pencairan, hingga melakukan perekapan laporan pertanggung jawaban fiktif.

“Dia yang buat (proposal), dia yang mencairkan, ‎dia yang membuat laporan dan dia juga menikmati hasilnya itu,” tegas Arif.

Atas kasus itulah, keduanya diseret dalam ranah pengadilan dalam berkas perkara yang terpisah-pisah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

SMSI Kepri Berduka, Rinaldi Samjaya :  Almarhum Rahmad Sosok Pekerja Pers yang Menginspirasi

4 November 2025

Ansar Ahmad Lantik Anggota BPSK Batam, Perkuat Perlindungan Hak Konsumen

4 November 2025

Pers Tersisih di HUT ke-24 Tanjungpinang, SMSI : Pemerintah Abaikan Mitra Informasi

17 Oktober 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bintan
Bintan

Hafizha; Anak Bintan Adalah Bibit Unggul Serta Pemimpin Hebat di Masa Mendatang.

19 November 2025 Bintan

CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN -Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Bintan, Hafizha mengatakan  anak Bintan akan menjadi…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Mohammad Rakhmat dan Doni Papilius Ditunjuk Sebagai Plt Ketua SMSI Tanjungpinang dan Natuna

18 November 2025

Doni Papilius Pimpin SMSI Natuna, Rinaldi Tekankan Soliditas dan Sinergi

18 November 2025

Resmi Dilantik, Kerabat– Barkad Siap Jadi Rumah Besar Masyarakat Kabupaten Karimun di Batam

16 November 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Hafizha; Anak Bintan Adalah Bibit Unggul Serta Pemimpin Hebat di Masa Mendatang.

19 November 2025

Mohammad Rakhmat dan Doni Papilius Ditunjuk Sebagai Plt Ketua SMSI Tanjungpinang dan Natuna

18 November 2025

Doni Papilius Pimpin SMSI Natuna, Rinaldi Tekankan Soliditas dan Sinergi

18 November 2025
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2025 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.