CENTRALBATAM.CO.ID, KARIMUN – Alasan hamil duluan sebelum nikah menjadi penyebab terbanyak permohonan nikah di bawah umur di Karimun.
Sepanjang tahun 2019, Pengadilan Agama Karimun mencatat sebanyak 51 permohonan nikah dispensasi yang diajukan.
Sekitar 65 persennya, permohonan nikah dispensasi atau belum cukup umur tersebut dikarenakan hamil duluan.
“Permohonan nikah dispensasi yang kami terima ada sebanyak 51 kasus. Sekitar 65 persen penyebabnya hamil duluan,” kata staf Layanan Penyerahan Produk PA Karimun, Nor Rofil.
Dari 51 permohonan yang masuk, Pengadilan Agama Kabupaten Karimun mengabulkan sebanyak 50 permohonan, atau satu kasus ditolak.
Untuk usia pemohon yang mengajukan nikah dispensasi antara 16 sampai 19 tahun.
“Rata-rata dari 16 sampai 19 tahun,” ucap Nor Romli.
Sementara pengajuan permohonan nikah dispenasi terbanyak ke Pengadilan Agama Karimun terjadi di bulan November, yakni sebanyak 16 perkara.
“Usianya rata-rata antara 16 sampai 19 tahun,” kata Staf Bagian Pelayanan Penyerahan Produk Pengadilan Agama Karimun, Nor Rofil.
Untuk tahun sebelumnya, yakni 2018 permohonan nikah dispensasi ke Pengadilan Agama Karimun sebanyak 44 kasus.
Sebanyak 39 perkara diantaranya dikabulkan oleh hakim, sementara sisanya ditolak dengan sejumlah pertimbangan.
Selain hamil duluan, alasan lain pengajuan permohonan nikah dispensasi adalah karena murni keinginan untuk nikah muda. (kim)