CENTRALBATAM.CO.ID, TANGERANG – Terdakwa kasus investasi bodong Binomo, Indra Kusuma alias Indra Kenz divonis kurungan penjara selama 10 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.
Tak hanya itu, Indra Kenz juga dijatuhi denda uang sebesar Rp 5 miliar.
Vonis tersebut membuat para korban kecewa. Sebab, vonis terhadap “Crazy Rich” Medan ini jauh di bawah tuntutan JPU, 15 tahun penjara dan denda Rp 16 miliar.
Namun, yang paling menyakitkan dari vonis hakim, barang bukti yang disita dirampas untuk negara sehingga korban Binomo pulang dengan tangan kosong.
Pembacaan vonis terhadap Indra Kenz di gelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022). Persidangan ini juga dihadiri oleh puluhan orang korban kasus trading Binomo.
Indra Kenz sendiri hadir melalui sambungan virtual atau zoom. Pasalnya, Pengadilan Negeri Tangerang belum menggelar persidangan secara tatap muka terhadap terdakwa.
Persidangan ini kembali membuat kecewa para korban karena molor dari waktu yang di jadwalkan, pukul 10.00 WIB. Sidang baru digelar pada pukul 14.55 WIB.
Berdasarkan pantauan, Indra Kenz hadir di ruang zoom menggunakan pakaian kemeja putih. Dia terlihat grogi sesaat sebelum persidangan di mulai.
Hakim Ketua Rahman Rajagukguk menyebutkan, bahwa surat vonis terhadap Indra Kenz sebanyak 465 lembar. Karena panjang, majelis hakim membacakan sejumlah point-point penting dari putusan vonis tersebut.
Selama mejelis hakim membacakan vonis, Indra Kenz tampak serius mendengarkan. Sesekali menundukan kepala dan menghela nafas panjang.
Jalannya persidangan juga sempat terganggu. Pasalnya, sejumlah korban dan awak media tidak diperkenankan masuk ruang persidangan karena keterbatasan ruangan.
Mereka menyaksikan sidang melalui layar TV yang disediakan di lobi PN Tangerang. Suara di persidangan juga sempar terputus-putus akibat adanya gangguan teknis jaringan zoom.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kusuma alias Indra Kenz dengan kurungan penjara 10 tahun serta denda sebesar Rp 5 miliar,” kata Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk.
Selama mendengarkan vonis itu, Indra Kenz tampak tertunduk lesu. Dia kemudian mengangkat kepalanya sembari melipat kedua telapak tangannya di depan wajah. Pria yang juluki Crazy Rich Medan pun terlihat menerima vonis yang dijatuhkan kepadanya.
Tak Puas
Mendengar vonis itu, puluhan korban Binomo yang hadir di PN Tangerang pun bersorak seolah tak menerima. Vonis 10 tahun dan denda Rp 5 miliar ini dinilai lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 15 tahun penjara dan denda Rp 16 miliar.
Selain itu, JPU menuntut terdakwa wajib mengembalikan semua kerugian korban yang oleh hakim justru tidak menjadi putusan hakim. Hakim menyebutkan bahwa barang bukti nomor urut 220 sampai 258 dirampas untuk negara.
Ketua Paguyuban Korban Indra Kenz, Maru Nazara, mengatakan para korban kecewa atas vonis hakim tersebut.
“Kami sangat kecewa dengan keputusan hakim karena beliau menyatakan itu (aset) ditarik untuk negara,” kata Maru.
Maru menuturkan, negara tidak punya hak atas aset sitaan tersebut. Karena aset sitaan itu bersumber dari harta kekayaan para korban Indra Kenz. Maru meminta kepada pihak terkait agar aset sitaan tersebut dikembalikan kepada para korban.
“Kami meminta hak korban dikembalikan,” katanya.
Kuasa hukum para korban, Irsan Gusfrianto, mengatakan hak-hak para korban telah dirampas negara. Padahal aset sitaan tersebut mutlak milik para korban.
“Kami selaku kuasa hukum menganggap apa yang menjadi hak-hak korban telah dirampas negara lewat pelaku kejahatan,” kata Irfan.
Irsan mengatakan, seluruh aset sitaan bersumber dari harta kekayaan para korban sehingga harus dikembalikan kepada korban.
Irsan berharap JPU mengajukan banding kasus ini.
Kepolisian Resort (Polres) Kota Tangerang mengerahkan 216 personel gabungan kepolisian dan Kodim 05/06 Tangerang untuk mengamankan jalannya sidang putusan atau vonis atas terdakwa Indra Kenz. (Central Network)