Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum

3 April 2026

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum
  • Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini
  • BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026
  • Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar – Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit
  • Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang
  • Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung
  • BP Batam Pastikan Kualitas Pelayanan Penumpang Pelabuhan Internasional Berjalan Optimal
  • Sekda Batam Pimpin Rapat Prognosis, Target Pendapatan 2027 Capai Rp5,2 Triliun
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Hak Korban Dirampas Negara, Inda Kenz Divonis 10 Tahun Penjara
Bisnis

Hak Korban Dirampas Negara, Inda Kenz Divonis 10 Tahun Penjara

14 November 2022Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
korban investasi bodong Binomo kecewa atas vonis terhadap Indra Kusuma alias Indra Kenz jauh di bawah tuntutan JPU, 15 tahun penjara dan denda Rp 16 miliar
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, TANGERANG – Terdakwa kasus investasi bodong Binomo, Indra Kusuma alias Indra Kenz divonis kurungan penjara selama 10 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.

Tak hanya itu, Indra Kenz juga dijatuhi denda uang sebesar Rp 5 miliar.

Vonis tersebut membuat para korban kecewa. Sebab, vonis terhadap “Crazy Rich” Medan ini jauh di bawah tuntutan JPU, 15 tahun penjara dan denda Rp 16 miliar.

Namun, yang paling menyakitkan dari vonis hakim, barang bukti yang disita dirampas untuk negara sehingga korban Binomo pulang dengan tangan kosong.

Pembacaan vonis terhadap Indra Kenz di gelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022). Persidangan ini juga dihadiri oleh puluhan orang korban kasus trading Binomo.

Indra Kenz sendiri hadir melalui sambungan virtual atau zoom. Pasalnya, Pengadilan Negeri Tangerang belum menggelar persidangan secara tatap muka terhadap terdakwa.

Persidangan ini kembali membuat kecewa para korban karena molor dari waktu yang di jadwalkan, pukul 10.00 WIB. Sidang baru digelar pada pukul 14.55 WIB.

Berdasarkan pantauan, Indra Kenz hadir di ruang zoom menggunakan pakaian kemeja putih. Dia terlihat grogi sesaat sebelum persidangan di mulai.

Hakim Ketua Rahman Rajagukguk menyebutkan, bahwa surat vonis terhadap Indra Kenz sebanyak 465 lembar. Karena panjang, majelis hakim membacakan sejumlah point-point penting dari putusan vonis tersebut.

Selama mejelis hakim membacakan vonis, Indra Kenz tampak serius mendengarkan. Sesekali menundukan kepala dan menghela nafas panjang.

Jalannya persidangan juga sempat terganggu. Pasalnya, sejumlah korban dan awak media tidak diperkenankan masuk ruang persidangan karena keterbatasan ruangan.

Mereka menyaksikan sidang melalui layar TV yang disediakan di lobi PN Tangerang. Suara di persidangan juga sempar terputus-putus akibat adanya gangguan teknis jaringan zoom.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kusuma alias Indra Kenz dengan kurungan penjara 10 tahun serta denda sebesar Rp 5 miliar,” kata Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk.

Selama mendengarkan vonis itu, Indra Kenz tampak tertunduk lesu. Dia kemudian mengangkat kepalanya sembari melipat kedua telapak tangannya di depan wajah. Pria yang juluki Crazy Rich Medan pun terlihat menerima vonis yang dijatuhkan kepadanya.

Tak Puas

Mendengar vonis itu, puluhan korban Binomo yang hadir di PN Tangerang pun bersorak seolah tak menerima. Vonis 10 tahun dan denda Rp 5 miliar ini dinilai lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 15 tahun penjara dan denda Rp 16 miliar.

Selain itu, JPU menuntut terdakwa wajib mengembalikan semua kerugian korban yang oleh hakim justru tidak menjadi putusan hakim. Hakim menyebutkan bahwa barang bukti nomor urut 220 sampai 258 dirampas untuk negara.

Ketua Paguyuban Korban Indra Kenz, Maru Nazara, mengatakan para korban kecewa atas vonis hakim tersebut.

“Kami sangat kecewa dengan keputusan hakim karena beliau menyatakan itu (aset) ditarik untuk negara,” kata Maru.

Maru menuturkan, negara tidak punya hak atas aset sitaan tersebut. Karena aset sitaan itu bersumber dari harta kekayaan para korban Indra Kenz. Maru meminta kepada pihak terkait agar aset sitaan tersebut dikembalikan kepada para korban.

“Kami meminta hak korban dikembalikan,” katanya.

Kuasa hukum para korban, Irsan Gusfrianto, mengatakan hak-hak para korban telah dirampas negara. Padahal aset sitaan tersebut mutlak milik para korban.

“Kami selaku kuasa hukum menganggap apa yang menjadi hak-hak korban telah dirampas negara lewat pelaku kejahatan,” kata Irfan.

Irsan mengatakan, seluruh aset sitaan bersumber dari harta kekayaan para korban sehingga harus dikembalikan kepada korban.
Irsan berharap JPU mengajukan banding kasus ini.

Kepolisian Resort (Polres) Kota Tangerang mengerahkan 216 personel gabungan kepolisian dan Kodim 05/06 Tangerang untuk mengamankan jalannya sidang putusan atau vonis atas terdakwa Indra Kenz. (Central Network)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum

3 April 2026

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
BP Batam
BP Batam

Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum

3 April 2026 BP Batam

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Kepala BP Batam/Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya kepada…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026

Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar – Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit

2 April 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum

3 April 2026

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.