CENTRALBATAM.CO.ID, JAKARTA – Pentolan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab secara langsung menantang Polisi Republik Indonesia (Polri) di tahap Praperadilan, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi.
Tantangan itu dilayangkannya, lantaran tak sudi disebut sebagai tersangkadalam kasus chat mesum yang telah tersiarluas.
Menganggap hal itu wajar, Polisi mengaku siap meladeni gugatan praperadilan yang rencananya akan diajukan oleh sang Imam Besar FPI tersebut.
“Kami harus siap. Itu haknya tersangka,” kata Kabid Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Agus Rohmat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Agus mengatakan, polisi memiliki bukti kuat untuk menjerat Rizieq dengan Undang-undang Pornografi. Menurut Agus, penetapan Imam besar FPI itu sebagai tersangka dugaan pornografi sudah sesuai prosedur hukum.
Berdasarkan Pasal 184 Kitab Hukum Undang-undang Pidana (KUHP), penetapan seseorang sebagai tersangka adalah dengan mengantongi minimal dua alat bukti dari ketentuan lima alat bukti.
Agus mengatakan, dalam kasus Rizieq, alat bukti yang dimiliki polisi bahkan sudah lebih dari dua alat bukti.”Ini kan lebih dari dua alat bukti Ada saksi, (saksi) ahli, (dan) surat,” kata dia.
Alat bukti perkara yang diperoleh penyidik, diantaranya telepon seluler milik tersangka Firza Husein dan Rizieq.
Polisi, kata Agus, tidak mempersoalkan respon negatif pendukung Rizieq ini, terutama mengenai proses penetapan tersangka yang dilakukan tanpa menghadirkan Rizieq dan kuasa hukumnya.
Apalagi, menurut Agus, Rizieq kerap mangkir dari panggilan polisi selama ini baik sebagai saksi maupun saat gelar perkara.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (29/5/2017) lalu. Dia dinilai melanggar Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.