Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi
  • Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030
  • RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik
  • Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai
  • Seluruh Fraksi DPRD Batam Sepakat Dukung Ranperda Lembaga Adat Melayu
  • Manager PLN Anambas Jalin Silaturahmi dengan Wartawan, Dukung HPN 2026
  • Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
  • Layanan Data Telkomsel Alami Penurunan Kualitas, Tim Teknis Dikerahkan Penuh
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Gunakan Uang Palsu Beli Ikan Tongkol, Pria Pengangguran Ditangkap Polisi
Batam

Gunakan Uang Palsu Beli Ikan Tongkol, Pria Pengangguran Ditangkap Polisi

27 Maret 2024Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Pelaku peredaran uang palsu, NS, saat diamankan Polsek Batuampar beserta barang bukti. (CentralBatam.co.id/Dok. Polsek Batuampar)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Pria pengangguran berinisial NS diamankan Polsek Batuampar setelah aksinya yang diduga menggunakan uang palsu untuk transaksi di Bazar Ramadan Melcem, Batuampar, Kota Batam terungkap.

Berdasarkan informasi yang diterima, NS melancarkan aksinya pada Sabtu (23/3/2024) sore sekira pukul 18.30 WIB, dengan modus membeli lauk di salah satu stand di Bazar Ramadhan milik MA (korban) dan membayarnya menggunakan uang palsu Rp 100 ribu.

Harga lauk pauk yang dibeli oleh pelaku senilai Rp 18 ribu, yang mana ia menggunakan uang palsu Rp 100 ribu untuk membayar lauk ikan tongkol goreng dan telur puyuh campur terong yang pelaku beli di stand milik korban.

MA yang saat itu tak menyadari uang yang diterimanya palsu kemudian memberikan kembalian kepada NS sebesar Rp 82 ribu, dan selanjutnya pelaku pergi.

Setelah NS pergi meninggalkan korban, tak berselang lama saat menata uangnya MA menyadari bahwa ada uang Rp 100 ribu yang beda dari lainnya.

Saat membandingkan dengan uang Rp 100 ribu lainnya, uang kertas Rp 100 ribu yang ia dapat dari pelaku NS memiliki tekstur yang lebih kasar.

Saat dibandingkan warnanya juga, uang dari pelaku NS memiliki gambar yang buram dan tidak jelas, sadar bahwa uang itu palsu, kemudian ia segera melaporkannya ke Polsek Batuampar supaya ditindaklanjuti.

Agar kejadian tersebut tak terulang karena mengingat sebentar lagi umat muslim akan merayakan hari raya Idulfitri atau lebaran yang mana angka peredaran uang tunai cenderung meningkat.

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Batuampar Kompol Dwi Hatmoko mengatakan telah mengamankan pelaku beserta barang bukti uang palsu Rp 100 ribuan.

“Benar, pelaku berinisial NS dan barang bukti sudah berhasil kita amankan di Kelurahan Tanjung Sengkuang pada (23/3/2024), guna penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Batuampar Kompol Dwi Hatmoko pada Rabu, (27/3/2024) siang.

Ia melanjutkan, pelaku NS juga mengakui perbuatannya dan baru sekali ini melakukan aksinya dengan bertransaksi menggunakan uang palsu.

Dwi juga mengatakan uang yang digunakan untuk transaksi bukan pelaku cetak sendiri, melainkan ia dapatkan dari temannya yakni H yang saat ini DPO.

“Awalnya tersangka menemui temannya berinisial ‘H’ di Simpang Dam untuk meminta tolong dicarikan pekerjaan,” kata Kapolsek.

Kemudian, saat menjumpai H, ternyata temannya tersebut juga belum memiliki pekerjaan, kemudian H menyerahkan sejumlah uang palsu kepada NS untuk diputarkan atau untuk transaksi.

“NS (Tersangka) menerima rupiah palsu untuk dibelanjakan ke warung warung dengan harapan mendapat kembalian setiap pembelian menggunakan rupiah palsu kelipatan seratus ribu tersebut,” terang Dwi.

Dari tangan pelaku polisi juga menyita 23 lembar uang palsu Rp 100 ribu, dengan nomor seri belakangnya yang sama.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 36 ayat 2 dan 3 KUHpidana dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 miliar. (mzi)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026 Bisnis

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Indonesian Housekeepers Association (IHKA) Kepulauan Riau menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat peran organisasi dengan…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.