CENTRALBATAM.CO.ID, TANJUNGPINANG-Polisi terus mengejar pemilik narkoba jenis sabu dan ekstasi setelah jajaran Polres Tanjungpinang berhasil menangkap dua pelaku penyeludupan Narkoba itu.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardyanto Tedjo Baskoro mengatakan penangkapan dua tersangka masing-masing AN (24) warga Desa Berakit kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan dan HA (31) warga Kelurahan Sungai Lumpur Kabupaten Lingga, berawal dari informasi yang diterima Satnarkoba Polresta Tanjungpinang.
Penyelidikan pun dilakukan sampai mendapati ciri-ciri plaku dan modus yang dilakukan untuk membawa narkoba masuk ke Tanjungpinang.
“Kita lakukan penyelidikan kurang lebih satu bulan hingga penangkapan di Tanjungpinang. Barang bukti yang diamankan di dapat dari dua pelaku yang menggunakan boat Pancung membawa barang haram dari Malaysia,” ujar AKBP Ardyanto dalam ekspos yang digelar di Polres Tanjungpinang, Rabu (29/11/2017).
Dari informasi tersebut kepolisian langsung menyusun rencana penangkapan dua orang membawa sabu. Dua pelaku itu menggunakan boat pancung berukuran kecil dan rencananya hendak merapat ke pelabuhan Berakit.
“Rencana mau merapat ke Berakit. Namun karena kondisinya tidak tepat, dua pelaku memutuskan untuk merapat ke Tanjungpinang. Saat itu kita langsung susun rencana penangkapan.Tim dibagi dua unit. Tim darat dan tim laut. Kita tunggu boat pancung tersebut dilokasi pelantar,” ujar Kapolres.
Kapolres pun menempatkan dua orang tim laut dengan boat pancung yang ditumpangi oleh Bripka Dedi Herman dan Briptu Dedi Chandra. Menggunakan senjata jenis laras Panjang jenis SP 4 menunggu di perairan tak jauh dari Pelantar II Tanjungpinang.
Anggota Polres Tanjungpinang itu pun menunggu sejak pukul 22.00 WIB dan terus melakukan pengintaian untuk menanti kedatangan dua pelaku. Sekira pukul 00.30 WIB dua pelaku datang. Tim laut pun bergerak cepat sesaat pelaku hendak merapatkan kapalnya ke Pelantar I Jalan Sulawesi Tanjungpinang Kota.
“Begitu merapat kita langsung pepet pelaku dan mengamankan di atas boat pancung. Dalam boat itu terdapat dua pelaku berinisial AN dan HA. Kita periksa dan menemukan barang-barang bukti tersebut di Palka depan. Setelah kita cek ada empat bungkus teh merk Guangyinwang,” ujarnya.
Ada dua tas warna hitam les orange dan satu tas jinjing warna merah yang di letakan di dalam Palka pelampung. Di dalam tas warna merah dicek dan dibuka berisi serbuk sabu yang dibungkus menggunakan plastik kemasan teh. Sedangkan dalam satu tas warna hitam ditemuka barang bukti pil ekstasi dan ineks tiga jenis.
“Barang bukti ditemukan sebanyak 874 butir pil ekstasi warna pink berlogo B, kemudian 891 butir pil ekstasi warna orange, dan 100 butir pil ekstasi warna abu-abu. Selanjutnya sabu-sabu seberat 5.580,12 gram. Kita juga sita kapal pancung warna biru merah merk Yamaha Enduro 40 PK,” katanya.
Sementara itu Kasat Narkoba polres Tanjungpinang AKP Muhammad Djaiz mengaku masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Pelaku pun belum diketahui pasti akan menjual barang haram tersebut kemana. Namun dari hasil keterangan pelaku, akan mengedarkan ke luar Kepri.
“Jadi sini transit saja. Mereka rencananya ada yang jemput di Tanjungpinang. Barang tersebut akan di bawa ke beberapa daerah di luar Kepri. Kita masih dalami lagi. Begitu juga barang bukti didapat dari Malaysia siapa yang memberikan. Dan siapa juga yang akan membawanya lagi ke luar Tanjungpinang. Itu ada yang masih DPO satu orang,” kata Djaiz.

