CENTRALBATAM.CO.ID – Gubernur Kepri Nurdin Basirun bersama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan tangkap Budi Hartono ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (11/7/2019).
Gubernur Kepri Nurdin Basirun berserta dua kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri itu diduga menerima uang dari Abu bakar baik secara langsung maupun melalui Edy Sofyan dalam beberapa kali kesempatan.
Penerimaan suap itu pertama diterima pada 30 Mei 2019 sebesar 5000 dollar Singapura dan Rp 45 juta.
Kemudian esoknya, 31 Mei terbit izin prinsip reklamasi untuk Abu Bakar untuk luas area sebesar 10,2 hektare.
Kedua, pada 10 Juli 2019, Abu Bakar memberikan tambahan uang sebesar 6000 dollar Singapura kepada Nurdin melalui Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Budi Hartono.
KPK menduga akan terjadi transaksi terkait perizinan rencana lokasi proyek reklamasi di Tanjung Piayu, Kepulauan Riau.
Nurdin yang terjaring operasi tangkap tangan Rabu (10/7/2019) malam diduga terlibat kasus suap izin lokasi rencana reklamasi di Kepulauan Riau.
Dua tersangka lain adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan tangkap Budi Hartono.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, diduga sebagai penerima.,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2019).
Nurdin dan dua tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau tahun 2018/2019 dan Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
Sebagai pihak penerima suap dan gratifikasi, Nurdin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Edy Sofyan dan Budi Hartono yang juga diduga penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Abu Bakar yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)