CENTRALBATAM.CO.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan Asosiasi Lembaga Pembinaan K3 Indonesia (ALPK3I) meluncurkan program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum tanpa biaya pelatihan.
Program ini memberi kesempatan luas bagi masyarakat untuk meningkatkan kompetensi di bidang K3 tanpa dipungut biaya pembinaan.
Meski demikian, peserta tetap dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp420.000.
Biaya tersebut digunakan untuk penerbitan sertifikat pembinaan, Surat Keputusan Penunjukan (SKP) Ahli K3, serta evaluasi SKP sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2023.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan program ini dirancang untuk memperluas akses pembinaan K3 agar semakin inklusif dan merata di berbagai sektor industri.
“Kami ingin semakin banyak tenaga kerja Indonesia mengambil peran strategis dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif,” ujar Yassierli dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, yang diterima CentralBatam.co.id, Senin (16/2/2026).
Menurutnya, penguatan budaya K3 menjadi fondasi penting dalam melindungi pekerja sekaligus mendorong transformasi industri yang berkelanjutan.
Ia menegaskan bahwa kompetensi K3 merupakan hak setiap pekerja dan harus dapat diakses oleh siapa pun yang memiliki kemauan untuk belajar serta berkontribusi.
Program ini hadir menjawab kebutuhan masyarakat terhadap pelatihan dan sertifikasi K3 yang lebih terjangkau.
Selama ini, biaya pembinaan Ahli K3 Umum yang diselenggarakan Perusahaan Jasa K3 (PJK3) bervariasi sesuai kebijakan masing-masing lembaga.
Melalui inisiatif Kemnaker, pelatihan diberikan tanpa biaya pembinaan, sehingga membuka peluang lebih luas bagi calon peserta.
Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3, Ismail Pakaya, menjelaskan bahwa seluruh proses pembinaan dilaksanakan gratis, sementara PNBP Rp420.000 hanya untuk kebutuhan administrasi penerbitan sertifikat dan SKP.
Tingginya animo masyarakat, lanjut Ismail, menunjukkan besarnya kebutuhan terhadap pembinaan K3 yang kredibel dan terjangkau. Karena itu, kuota peserta yang semula ditargetkan 1.500 orang ditingkatkan menjadi 3.000 orang.
Materi pembinaan disusun secara komprehensif, meliputi regulasi K3 nasional, teknik identifikasi bahaya dan pengendalian risiko, investigasi kecelakaan kerja, hingga penyusunan sistem manajemen K3 berkelanjutan.
“Melalui program ini, kami berharap lahir Ahli K3 yang kritis, berintegritas, dan mampu menjadi agen perubahan di lingkungan kerjanya masing-masing,” tegas Ismail.
Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3 Umum akan digelar secara daring pada 25 Februari hingga 12 Maret 2026.
Pendaftaran dibuka sampai 16 Februari 2026 melalui tautan resmi yang disediakan Kemnaker.
Tautan resmi: bit.ly/AHLIK3UMUMGRATISS.
(*/bur)

