CENTRALBATAM.CO.ID, TANJUNGPINANG – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Tanjungpinang mengajukan gugatan hasil pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungpinang sisa masa jabatan 2018-2023 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang.
Gugatan itu diregister pada Selasa (22/6/2021) oleh PTUN Tanjungpinang dengan nomor perkara 13/G/2021/PTUN.TPI.
Sementara pihak Tergugat dalam perkara tersebut adalah Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Yuniarni Pustoko.
Salah satu poin dalam guguatan yang dilayangkan itu, pihak Pengunggat menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 24 Tahun 2021 tentang penetapan nama Wakil Wali Kota Tanjungpinang Sisa Masa Jabatan Periode 2018-2023.
Ketua DPD II Partai Golkar Tanjungpinang Untung Budiawan membenarkan melayangkan gugatan ke PTUN Tanjungpinang dengan menggugat Ketua DPRD Kota Tanjungpiang terkait ditetapkan Wakil Wali Kota Tanjungpinang.
“Kita sedang ajukan gugatan ke PTUN Tanjungpinang, untuk materinya nantilah kita sampaikan, tapi pada prinsipnya gugatan itu sudah kita sampaikan ke PTUN,” katanya, Rabu (23/6/2021).
Gugatan dilayangkan sejak Senin lalu. Pihaknya menilai adanya celah-celah ketidaksesuaian yang dapat diungkit dalam proses pemilihan Wakil Wali Kota (Wawako) Tanjungpinang tersebut.
“Ini langkah upaya kita, artinya ada hal yang menurut kita kurang tepat atau memiliki kekurangan dalam hal itu. Kira-kira gambarannya kesana,” ujarnya.
Untung tidak menjelaskan secara detil ketidaksesuaian dengan aturan yang mana. Dia menjelaskan mengenai kaidah aturan tata tertib pemilihan Wawako yang mana harusnya sesuai dengan apa yang diminta tapi tidak sesuai dengan apa yang diberikan.
“Kita tidak mempermasalahkan hasilnya, karena kalau itu hasilnya sudah jelas. Tapi lebih ke administrasi,” katanya.
Sementara itu, Ade Angga yang sebelumnya menjadi calon Wakil Wali Kota Tanjungpinang enggan menanggapi terkait gugatan ke PTUN itu. Dia lebih dan mengarahkan untuk mengkonfirmasi pihak DPD II Partai Golkar.
“Sebaiknya langsung ke para pihak aja ya, ke Ketua Golkar Tanjungpinang,” katanya.
Terpisah Endang Abdullah Wakil Wali Kota Tanjungpinang terpilih mengaku telah mengetahui kabar gugatan tersebut dan memilih untuk mengikuti proses dan mekanisme aturan yang berlaku.
“Kalau memang ada masalah ini, saya sih prinsipnya menyerahkan mekanisme yang berlaku dan saya akan taat aturan,” ujarnya.
“Sebetulnya dalam dua minggu belakangan ini kami sedang konsentrasi persiapan dalam rangka mengurus proses pelantikan oleh Kemendagri dan kalau sudah selesai kita aka konsen ke pelantikannya,” ujar Endang.
Endang menilai, adapun tahapan proses pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungpinang yang dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang telah berjalan dengan baik sesuai prosedur dan aturan dari ketentuan hukum yang ada.
“Saya berfikirnya bahwa itu adalah fair dan berjalan dengan baik dan sesuai dengan mekanisme aturan. Toh selama ini kami dari Gerindra sudah melaksanakan dan mengikuti tahapan-tahapan yang ada, mulai dari aturan main tatib Pansus dan Panlih, semuanya bahkan sangat terbuka,” jelasnya.
Tahap-tahap itu, lanjutnya, telah berlansung dengan baik, bila pun ada sanggahan telah diberikan waktu jeda oleh Panlih DPRD Kota Tanjungpinang.
“Kalau pun ingin lakukan gugatan di masa saat ini, biarlah itu menjadi hak politik mereka,” sebut Endang.
Ditanya apakah siap memberi keterangan apabila proses gugatan ini berjalan hingga ke pengadilan?
“Kalau masalah sampai proses tersebut, kami yang merupakan tergugat terkait tentu telah siap dan bagaimana langkahnya sedang kami konsultasikan ke berbagai pihak termasuk DPD dan DPP Gerindra,” katanya. (leo)
Baca juga berita lain CentralBatam.co.id di Google News