Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi
  • Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030
  • RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik
  • Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai
  • Seluruh Fraksi DPRD Batam Sepakat Dukung Ranperda Lembaga Adat Melayu
  • Manager PLN Anambas Jalin Silaturahmi dengan Wartawan, Dukung HPN 2026
  • Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
  • Layanan Data Telkomsel Alami Penurunan Kualitas, Tim Teknis Dikerahkan Penuh
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Golkar Gugat Hasil Penetapan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Endang : Biarlah Jadi Hak Politik Mereka
Bisnis

Golkar Gugat Hasil Penetapan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Endang : Biarlah Jadi Hak Politik Mereka

24 Juni 2021Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
DPRD Tanjungpinang menetapkan Endang Abdullah sebagai Wakil Wali Kota Tanjungpinang Sisa Masa Jabatan Periode 2018-2023 dalam sidang paripurna
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, TANJUNGPINANG – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Tanjungpinang mengajukan gugatan hasil pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungpinang sisa masa jabatan 2018-2023 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang.

Gugatan itu diregister pada Selasa (22/6/2021) oleh PTUN Tanjungpinang dengan nomor perkara 13/G/2021/PTUN.TPI.

Sementara pihak Tergugat dalam perkara tersebut adalah Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Yuniarni Pustoko.

Salah satu poin dalam guguatan yang dilayangkan itu, pihak Pengunggat menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 24 Tahun 2021 tentang penetapan nama Wakil Wali Kota Tanjungpinang Sisa Masa Jabatan Periode 2018-2023.

Ketua DPD II Partai Golkar Tanjungpinang Untung Budiawan membenarkan melayangkan gugatan ke PTUN Tanjungpinang dengan menggugat Ketua DPRD Kota Tanjungpiang terkait ditetapkan Wakil Wali Kota Tanjungpinang.

“Kita sedang ajukan gugatan ke PTUN Tanjungpinang, untuk materinya nantilah kita sampaikan, tapi pada prinsipnya gugatan itu sudah kita sampaikan ke PTUN,” katanya, Rabu (23/6/2021).

Gugatan dilayangkan sejak Senin lalu. Pihaknya menilai adanya celah-celah ketidaksesuaian yang dapat diungkit dalam proses pemilihan Wakil Wali Kota (Wawako) Tanjungpinang tersebut.

“Ini langkah upaya kita, artinya ada hal yang menurut kita kurang tepat atau memiliki kekurangan dalam hal itu. Kira-kira gambarannya kesana,” ujarnya.

Untung tidak menjelaskan secara detil ketidaksesuaian dengan aturan yang mana. Dia menjelaskan mengenai kaidah aturan tata tertib pemilihan Wawako yang mana harusnya sesuai dengan apa yang diminta tapi tidak sesuai dengan apa yang diberikan.

“Kita tidak mempermasalahkan hasilnya, karena kalau itu hasilnya sudah jelas. Tapi lebih ke administrasi,” katanya.

Sementara itu, Ade Angga yang sebelumnya menjadi calon Wakil Wali Kota Tanjungpinang enggan menanggapi terkait gugatan ke PTUN itu. Dia lebih dan mengarahkan untuk mengkonfirmasi pihak DPD II Partai Golkar.

“Sebaiknya langsung ke para pihak aja ya, ke Ketua Golkar Tanjungpinang,” katanya.

Terpisah Endang Abdullah Wakil Wali Kota Tanjungpinang terpilih mengaku telah mengetahui kabar gugatan tersebut dan memilih untuk mengikuti proses dan mekanisme aturan yang berlaku.

“Kalau memang ada masalah ini, saya sih prinsipnya menyerahkan mekanisme yang berlaku dan saya akan taat aturan,” ujarnya.

“Sebetulnya dalam dua minggu belakangan ini kami sedang konsentrasi persiapan dalam rangka mengurus proses pelantikan oleh Kemendagri dan kalau sudah selesai kita aka konsen ke pelantikannya,” ujar Endang.

Endang menilai, adapun tahapan proses pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungpinang yang dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang telah berjalan dengan baik sesuai prosedur dan aturan dari ketentuan hukum yang ada.

“Saya berfikirnya bahwa itu adalah fair dan berjalan dengan baik dan sesuai dengan mekanisme aturan. Toh selama ini kami dari Gerindra sudah melaksanakan dan mengikuti tahapan-tahapan yang ada, mulai dari aturan main tatib Pansus dan Panlih, semuanya bahkan sangat terbuka,” jelasnya.

Tahap-tahap itu, lanjutnya, telah berlansung dengan baik, bila pun ada sanggahan telah diberikan waktu jeda oleh Panlih DPRD Kota Tanjungpinang.

“Kalau pun ingin lakukan gugatan di masa saat ini, biarlah itu menjadi hak politik mereka,” sebut Endang.

Ditanya apakah siap memberi keterangan apabila proses gugatan ini berjalan hingga ke pengadilan?

“Kalau masalah sampai proses tersebut, kami yang merupakan tergugat terkait tentu telah siap dan bagaimana langkahnya sedang kami konsultasikan ke berbagai pihak termasuk DPD dan DPP Gerindra,” katanya. (leo)

Baca juga berita lain CentralBatam.co.id di Google News

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

DPRD Gerindra Golkar gugat Gugatan Penertapan PTUN Tanjungpinang Wakil Wali Kota
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026 Bisnis

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Indonesian Housekeepers Association (IHKA) Kepulauan Riau menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat peran organisasi dengan…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.