Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi
  • Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030
  • RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik
  • Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai
  • Seluruh Fraksi DPRD Batam Sepakat Dukung Ranperda Lembaga Adat Melayu
  • Manager PLN Anambas Jalin Silaturahmi dengan Wartawan, Dukung HPN 2026
  • Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
  • Layanan Data Telkomsel Alami Penurunan Kualitas, Tim Teknis Dikerahkan Penuh
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Golkar Akhirnya Cabut Gugutan Hasil Penetapan Wakil Wali Kota Tanjungpinang
Bisnis

Golkar Akhirnya Cabut Gugutan Hasil Penetapan Wakil Wali Kota Tanjungpinang

26 Juni 2021Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
DPRD Tanjungpinang menetapkan Endang Abdullah sebagai Wakil Wali Kota Tanjungpinang Sisa Masa Jabatan Periode 2018-2023 dalam sidang paripurna
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, TANJUNGPINANG – DPD II Partai Golkar akhirnya mencabut gugatan hasil penetapan Wakil Wali Kota Tanjungpinang.

Sebelumnya, DPD Partai Golkar Tanjungpinang mengajukan gugatan hasil pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungpinang sisa masa jabatan 2018-2023 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang.

Gugatan itu diregister pada Selasa (22/6/2021) oleh PTUN Tanjungpinang dengan nomor perkara 13/G/2021/PTUN.TPI.

Sementara pihak Tergugat dalam perkara tersebut adalah Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Yuniarni Pustoko.

Salah satu poin dalam guguatan yang dilayangkan itu, pihak Pengunggat menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 24 Tahun 2021 tentang penetapan nama Wakil Wali Kota Tanjungpinang Sisa Masa Jabatan Periode 2018-2023.

Ketua DPD II Partai Golkar Tanjungpinang, Untung Budiawan membenarkan gugatan ke PTUN Tanjungpiinang di cabut terkait hasil penetapan Wakil Wali Kota Tanjungpinang.

Untuk menjelaskan gugatan tersebut dicabut karena adanya perintah dari DPP Golkar Kepri.

“DPP Golkar Kepri meminta kepada kami untuk mencabut gugatan tersebut,” katanya.

Dicabutnya gugatan tersebut bertujuan untuk menjaga keharmonisan antara partai politik maupun pemerintahan Kota Tanjungpinang serta agenda politik nantinya.

“Dalam politik kan semua bisa terjadi. Hari ini bersama, nanti bisa berpisah atau sebaliknya,” katanya.

Gugugatan tersebut masih dalam proses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, di Sekupang Kota Batam.

Menurutnya, gugatan secara hukum adalah hak semua warga negara. Begitu juga partai politik apabila merasa dirugikan.

“Kita berharap, Tanjungpinang lebih baik lagi, lebih maju dan yang terpenting adalah jalin komunikasi, kerjasama secara baik dan harmonis. Insya Allah negeri ini akan aman dan nyaman,” katanya.(leo)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

centralbatam hari ini CENTRALBATAM.CO.ID Golkar Gugatan Partai Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Tanjungpinang Wakil Wali Kota
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026 Bisnis

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Indonesian Housekeepers Association (IHKA) Kepulauan Riau menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat peran organisasi dengan…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.