CENTRALBATAM.CO.ID, TANJUNGPINANG – DPD II Partai Golkar akhirnya mencabut gugatan hasil penetapan Wakil Wali Kota Tanjungpinang.
Sebelumnya, DPD Partai Golkar Tanjungpinang mengajukan gugatan hasil pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungpinang sisa masa jabatan 2018-2023 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang.
Gugatan itu diregister pada Selasa (22/6/2021) oleh PTUN Tanjungpinang dengan nomor perkara 13/G/2021/PTUN.TPI.
Sementara pihak Tergugat dalam perkara tersebut adalah Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Yuniarni Pustoko.
Salah satu poin dalam guguatan yang dilayangkan itu, pihak Pengunggat menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 24 Tahun 2021 tentang penetapan nama Wakil Wali Kota Tanjungpinang Sisa Masa Jabatan Periode 2018-2023.
Ketua DPD II Partai Golkar Tanjungpinang, Untung Budiawan membenarkan gugatan ke PTUN Tanjungpiinang di cabut terkait hasil penetapan Wakil Wali Kota Tanjungpinang.
Untuk menjelaskan gugatan tersebut dicabut karena adanya perintah dari DPP Golkar Kepri.
“DPP Golkar Kepri meminta kepada kami untuk mencabut gugatan tersebut,” katanya.
Dicabutnya gugatan tersebut bertujuan untuk menjaga keharmonisan antara partai politik maupun pemerintahan Kota Tanjungpinang serta agenda politik nantinya.
“Dalam politik kan semua bisa terjadi. Hari ini bersama, nanti bisa berpisah atau sebaliknya,” katanya.
Gugugatan tersebut masih dalam proses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, di Sekupang Kota Batam.
Menurutnya, gugatan secara hukum adalah hak semua warga negara. Begitu juga partai politik apabila merasa dirugikan.
“Kita berharap, Tanjungpinang lebih baik lagi, lebih maju dan yang terpenting adalah jalin komunikasi, kerjasama secara baik dan harmonis. Insya Allah negeri ini akan aman dan nyaman,” katanya.(leo)