CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Seorang pelajar kelas VIII ketahuan inisial RA ketahuan teman sendiri sudah berhubungan badan. Akibatnya, pacarnya yang sudah berumur 18 tahun itu terpaksa diringkus polisi atas aduan orang tua.
Kapolsek Gunungkijang AKP Monang Parlagutan melalui reskrim Polsek Gunung Kijang membenarkan kejadian itu. Ia mengatakan, pelajar yang masih bau ingusan itu merupakan pelajar di salah satu SMP Tanjungpinang.
“Iya benar, kita sudah mengamankan pelaku yang diduga mencabuli seorang anak gadis di bawah umur kemarin malam,”ujar Kapolsek Gunung Kijang, AKP Monang P Silalahi, Selasa (07/01/2020).
Ia juga menyebutkan, bahwa pelaku berinisial RA dan sudah diamankan di Mapolsek Gunung Kijang.
“Kita sudah amankan dan saat ini pelaku sedang kita periksa untuk meminta keterangan lebih lanjut,”terangnya.
Sementara itu, saat di singgung mengenai kronologis perbuatan pencabulan yang di perbuat pelaku terhadap gadis berusia 14 tahun hingga pelaku diamankan, pihak kepolisian belum bisa memberikan keterangan.
“Kita baru amankan kemarin malam,dan saat ini pelaku masih kita periksa dan mintai keterangan mengenai perbuatannya,” pungkasnya. (Ndn)

