CENTRALBATAM.CO.ID-Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan pembatalan homologasi atau perjanjian perdamaian antara PT Bank ICBC Indonesia dengan PT Sariwangi Agricultural Estate Agency (Sariwangi AEA) dan Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung. Dengan demikian, kedua perusahaan tersebut kini berstatus pailit.
“Kemarin putusannya pailit (Sariwangi AEA dan Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadug). Semula ada perjanjian perdamaian, tapi tidak berjalan, akhirnya diajukan pembatalan perdamaian dan sudah dikabulkan Selasa kemarin (16/10),” ujar Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Wiwik Suhartono.
Putusan tersebut, menurut dia, akan diumumkan kepada; Sariwangi, Maskapai Perkebunan dan kreditur mereka. Pihaknya kemudian akan memverifikasi tagihan-tagihan dari kedua perusahaan tersebut.
“Itu semua akan segera dilaksanakan,” terang dia.Bank ICBC dan kreditur lainnya sebelumnya telah berdamai pada 2015 Perjanjian perdamaian antara Sariwangi dan Maskapai Perkebunan dengan para krediturnya diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 9 Oktober 2015.
Putusan tersebut menyatakan sah dan mengikat secara hukum. Perjanjian perdamaian pada 22 September 2015 yang ditandatangani oleh Direktur Sariwangi A.E.A Andrew T Supit Persiden dan Direktur Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung Tating Koswara, serta menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Dalam dokumen putusan tersebut diketahui Sariwangi memiliki utang dengan jaminan kepada ICBC Indonesia, Bank Mistsubhisi, Rabobank, dan HSBC. Sedangkan Maskapai Perkebunan memiliki utang jaminan kepada ICBC Indonesia dan CBA.
Hingga berita ini diturunkan, CNNIndonesia.com belum dapat mengkonfirmasi pihak Sariwangi AEA dan Maskapai Perkebunan. Pihak ICBC Indonesia juga hingga kini juga belum dapat dikonfirmasi terkait putusan tersebut.
Namun, PT Unilever Indonesia Tbk selaku pemegang merek Teh Sariwangi menegaskan putusan pailit terhadap PT Sariwangi Agricultural Estate Agency (Sariwangi AEA) tak akan mengganggu kelangsungan produk teh tersebut.
“PT Sariwangi AEA (sudah) tidak ada keterkaitan dengan Unilever Indonesia. Jadi bukan produsen pemasok tehnya (Sariwangi) lagi,” terang Sekretaris Perusahaan Sancoyo Antarikso kepada CNNIndonesia.com, Rabu (17/10).
Sancoyo menjelaskan kerja sama antara Unilever dengan Sariwangi AEA sudah berakhir beberapa tahun lalu. Ia pun menegaskan pihaknya kini tak memiliki kaitan lagi dengan perusahaan tersebut. “Tidak ada pengaruh di produk (Sariwangi), karena sudah tidak berkaitan,” jelas dia.
PT Sariwangi AEA merupakan pencipta merek teh Sariwangi. Perusahaan tersebut berdiri sejak 1962 dan mengeluarkan produk tersebut pada 1973. Kala itu, Sariwangi merupakan produk teh celup pertama di Indonesia. Pada 1983, merek teh tersebut kemudian diakuisisi oleh Unilever. Saat ini, Unilever mengklaim Sariwangi merupakan merek teh celup terbesar di Indonesia.