Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi
  • Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030
  • RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik
  • Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai
  • Seluruh Fraksi DPRD Batam Sepakat Dukung Ranperda Lembaga Adat Melayu
  • Manager PLN Anambas Jalin Silaturahmi dengan Wartawan, Dukung HPN 2026
  • Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
  • Layanan Data Telkomsel Alami Penurunan Kualitas, Tim Teknis Dikerahkan Penuh
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Gara-gara Utang Rp 1 Triliun Pengadilan Negeri Nyatakan Sariwangi Pailit
Bisnis

Gara-gara Utang Rp 1 Triliun Pengadilan Negeri Nyatakan Sariwangi Pailit

18 Oktober 2018Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Kebun teh
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID-Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan pembatalan homologasi atau perjanjian perdamaian antara PT Bank ICBC Indonesia dengan PT Sariwangi Agricultural Estate Agency (Sariwangi AEA) dan Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung. Dengan demikian, kedua perusahaan tersebut kini berstatus pailit.

“Kemarin putusannya pailit (Sariwangi AEA dan Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadug). Semula ada perjanjian perdamaian, tapi tidak berjalan, akhirnya diajukan pembatalan perdamaian dan sudah dikabulkan Selasa kemarin (16/10),” ujar Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Wiwik Suhartono.

Putusan tersebut, menurut dia, akan diumumkan kepada; Sariwangi, Maskapai Perkebunan dan kreditur mereka. Pihaknya kemudian akan memverifikasi tagihan-tagihan dari kedua perusahaan tersebut.

“Itu semua akan segera dilaksanakan,” terang dia.Bank ICBC dan kreditur lainnya sebelumnya telah berdamai pada 2015 Perjanjian perdamaian antara Sariwangi dan Maskapai Perkebunan dengan para krediturnya diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 9 Oktober 2015.

Putusan tersebut menyatakan sah dan mengikat secara hukum. Perjanjian perdamaian pada 22 September 2015 yang ditandatangani oleh Direktur Sariwangi A.E.A Andrew T Supit Persiden dan Direktur Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung Tating Koswara, serta menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Dalam dokumen putusan tersebut diketahui Sariwangi memiliki utang dengan jaminan kepada ICBC Indonesia, Bank Mistsubhisi, Rabobank, dan HSBC. Sedangkan Maskapai Perkebunan memiliki utang jaminan kepada ICBC Indonesia dan CBA.

Hingga berita ini diturunkan, CNNIndonesia.com belum dapat mengkonfirmasi pihak Sariwangi AEA dan Maskapai Perkebunan. Pihak ICBC Indonesia juga hingga kini juga belum dapat dikonfirmasi terkait putusan tersebut.

Namun, PT Unilever Indonesia Tbk selaku pemegang merek Teh Sariwangi menegaskan putusan pailit terhadap PT Sariwangi Agricultural Estate Agency (Sariwangi AEA) tak akan mengganggu kelangsungan produk teh tersebut.

“PT Sariwangi AEA (sudah) tidak ada keterkaitan dengan Unilever Indonesia. Jadi bukan produsen pemasok tehnya (Sariwangi) lagi,” terang Sekretaris Perusahaan Sancoyo Antarikso kepada CNNIndonesia.com, Rabu (17/10).

Sancoyo menjelaskan kerja sama antara Unilever dengan Sariwangi AEA sudah berakhir beberapa tahun lalu. Ia pun menegaskan pihaknya kini tak memiliki kaitan lagi dengan perusahaan tersebut. “Tidak ada pengaruh di produk (Sariwangi), karena sudah tidak berkaitan,” jelas dia.

PT Sariwangi AEA merupakan pencipta merek teh Sariwangi. Perusahaan tersebut berdiri sejak 1962 dan mengeluarkan produk tersebut pada 1973. Kala itu, Sariwangi merupakan produk teh celup pertama di Indonesia. Pada 1983, merek teh tersebut kemudian diakuisisi oleh Unilever. Saat ini, Unilever mengklaim Sariwangi merupakan merek teh celup terbesar di Indonesia.

 

Sumber :CNN

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

pengadilan negeri sariwangi
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026 Bisnis

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Indonesian Housekeepers Association (IHKA) Kepulauan Riau menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat peran organisasi dengan…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.