CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Kepala Badan Penerimaan Pajak Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Raja Azmansyah mengakui retribusi pajak parkir rmenurun mencapai 30 persen. Dibandingkan dengan sebelum memberlakukan sistem drop-off.
Berdasarkan data dari sistem laporan pajak online Pemko Batam, Realisasi sementara pajak parkir Rp 3,6 miliar atau 27,8 persen dari target. Target pajak parkir 2019 Rp 13 miliar. Retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum target Rp 15 miliar realisasi Rp 2,1 miliar atau 14,5 persen.
“Penurunan omset mereka mencapai 30 persen,” kata Raja, Selasa (11/6/2019).
Ia melanjutkan langkah selanjutnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Batam akan mengajukan kenaikan tarif parkir di parkir khusus. Untuk menutupi penurunan tersebut.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Jefry Simanjuntak mengatakan Dinas Perhubungan (Dishub) tak pernah melaporkan hasil evaluasi setelah drop off tersebut diberlakukan. Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam sering melakukan pemanggilan untuk RDP perihal realisasi anggaran, hanya saja Dishub tidak pernah hadir.
“Mereka (Dishub Kota Batam) tak pernah melaporkan kepada Komisi III. Kepala Dinasnya tak mau hadir saat dipanggil. Kalau masalah parkir ini udah capeklah. Dalam 2 tahun ini sudah 3 kali berganti Kepala Dinas. Yang dipilih pak wali tak sesuai dengan jabatannya,” sesal Jefry di depan Kantor DPRD Kota Batam.
Harusnya, lanjut Jefry, Pemerintah Kota (Pemko) Batam memperbaiki sistem parkir ditepi jalan. Bukan mempermasalahkan soal drop-off.
Menurutnya pemko tak ada kerugian adanya drof off ini. Perda ini sudah mengalami evaluasi dan pengkajian.
“Wilayah luasan titik dengan jumlah pengguna parkir tidak memadai,” sesalnya. (*)

