CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Udin (38) warga Toapaya terpaksa berurusan dengan polisi lantaran mencuri sebanyak 192 kg jagung di pertanian Toapaya.
Kanit Reskrim Polsek Gunungkijang, Iptu Edward Elmanik saat dikonfirmasi mengatakan, setelah berhasil mencuri, kemudian Udin menjual ke Dedi. Kemudian, Dedi kembali menjual ke Feldi dengan harga yang lebih mahal.
“Jagung hasil curian itu, Udin menjual ke Dedi seharga Rp 4.500. Kemudian, Dedi kembali menjual ke Feldi Wahyudi seharga Rp 5.200,” ujar El Manik, Kamis (15/12/2016).
Ia menjelaskan, Udin akan dikenai pasal 363 yaitu pencurian dengan pemberatan. Sedang untuk kedua pembil yakni, Dedi dan Feldi akan dikenai pasal 480 tentang penadahan barang hasil curian.
Ia menjelaskan ada kemungkinan ada pelaku lain yang telibat dalam pencurian ini. Pasalnya, banyak pemilik jagung di kawasan Toapaya melaporkan adanya kehilangan jagung di kebun mereka.
“Kita masih kembangkan, karena kemungkinan mereka (pencuri-red) ini memiliki jaringan,” pungkasnya.