CENTRALBATAM.CO.ID, JAKARTA-Gaji pegawai negeri sipil (PNS) khususnya yang beragama Islam akan dipotong langsung sebesar 2,5 persen untuk zakat.
Wacana ini, diumumkan Kemeterian Agama (Kemenag) yang merupakan salah satu bentuk fasilitas bagi PNS muslim untuk memenuhi kewajiban membayar zakat.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, M Fuad Nasar mengatakan alasan pemerintah mewacanakan tersebut sebagai salah satu bentuk memfasilitasi masyarakat dalam hal ini PNS untuk memenuhi kewajiban membayarkan zakat.
“Pada prinsipnya negara memfasilitasi penunaian kewajiban zakat 2,5 persen atas nilai penghasilan tetap yang diterima setiap bulan,” kata Fuad seperti dilansir detikFinance, Rabu (7/2/2018).
Menurutnya, fasilitas yang ditujukan kepada para PNS muslim ini juga tidak diberlakukan secara wajib, hanya untuk mempermudah abdi negara terutama yang gaji dan tunjangannya telah mencapai nishab (batas minimal wajib pajak).
“Negara tidak mewajibkan, melainkan memfasilitasi sarana pembayaran zakat yang lebih mudah, efisien serta dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Lebih lanjut Fuad menyebutkan, jika PNS bersedia gajinya dipotong 2,5 persen untuk zakat maka hal tersebut dilakukan setiap bulannya. Para abdi negara muslim juga tidak diwajibkan mengikuti ini.
Sampai saat ini, beleid wacana pemotongan 2,5 persen gaji abdi negera untuk membayarkan zakat masih dalam tahap pematangan draft. Nantinya aturan ini akan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres).(dtc/ctb)
sumber : detik.com