CENTRALBATAM.CO.ID, ANAMBAS – Gabungan Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) Melaksanakan Perjalanan Dinas Luar Daerah dalam rangka Koordinasi dan Konsultasi tentang Rancangan Peraturan Daerah Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada Anak di Bawah Umur ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Provinsi Kepulauan Riau.
Gabungan Komisi dalam melaksanakan pembahasan bersama ke Dinas (P3AP2KB) Provinsi Kepulauan Riau dapat disimpulkan.
Dalam Pembahasan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Provinsi Kepulauan Riau di Tanjungpinang Gabungan Komisi DPRD di sambut langsung diterima oleh Herman beserta Staf di Dinas tersebut.
Dan Herman langsung membukanya jalan Konsultasi tersebut dengan memperkenalkan staf mereka yang berada di ruangan rapat dan langsung menjelaskan kepada Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa didalam Sub Urusan yang menjadi Kewenangan Kabupaten/Kota terhadap Perlindungan Khusus Anak adalah Penyediaan layana bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus.
Sebagaimana terdapat Alur Pelayanan UPTD PPA yang terdiri dari :
1. Pelayanan Langsung Korban :
a. Datang langsung;
b. Rujukan;
c. Hotline Pengaduan dan Aplikasi Cek dare.