CENTRALBATAM,CO.ID, BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menyetujui ditetapkannya pembahasan terhadap Ranperda Perubahan atas 3 Perda tentang Pajak Daerah dan 2 Perda tentang Retribusi Daerah. Fraksi-fraksi DPRD Kota Batam telah memberikan pandangan umum perihal Ranperda tersebut. Selanjutnya, tanggapan dari Wali Kota Batam pun disampaikan dalam kesempatan Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Selasa (7/9/2021).
Rapat Paripurna DPRD Kota Batam kali ini masih diselenggarakan secara virtual dengan dihadiri secara fisik oleh Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto, Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Ahmad Surya, Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad, beserta beberapa ketua fraksi.
“Hari ini kita mendengar jawaban dari Wali Kota Batam atas pandangan umum fraksi, sekaligus pembentukan tim panitia khusus (pansus),” ujar Nuryanto, kala memimpin rapat.
Pada prinsipnya, seluruh fraksi menyetujui Ranperda Perubahan atas 3 Perda tentang Pajak Daerah dan 2 Perda tentang Retribusi Daerah, untuk dilanjutkan dalam pembahasan pansus DPRD Kota Batam. Ada beberapa fraksi yang memberikan catatan khusus perihal pembahasan ranperda ini, salah satunya adalah fraksi Partai Demokrat – PSI yang memberikan masukan terkait penerimaan pendapatan daerah pada sektor pajak dan retribusi daerah yang harus dimaksimalkan Pemko Batam.
Selain itu fraksi Persatuan Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta pemerintah daerah untuk menginformasikan kepada publik secara detil tentang perubahan ranperda, seperti perubahan nomenklatur IMB, retribusi IMTA, dan nomenklatur BP2RD yang tertuang dalam perda sebelumnya.
“Kami mengucapkan terimakasih setinggi-tingginya atas apresiasi dan masukan dari fraksi-fraksi DPRD Kota Batam yang semoga dapat memperlancar pembahasan ranperda tersebut,” ucap Amsakar Achmad.
Kemudian fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) turut menyetujui pembahasan ranperda tersebut, dengan catatan pansus memperhatikan beberapa hal, seperti kejelasan objek dan subjek pajak; dan keterukuran prinsip dan sasaran penetapan tarif serta wilayah pemungutan pajak. Selain itu, pelaksanaan sistem pembayaran pajak dan retribusi yang diterapkan harus menyesuaikan dengan kondisi di Kota Batam serta memperhatikan multiplier-effect dari sistem yang diterapkan sehingga tepat sasaran dan sesuai target yang akan dicapai.
“Kiranya hal-hal substantif yang belum terakomodir dalam draft yang telah diajukan, dapat dibahas dan disempurnakan saat mekanisme pembahasan antara pansus DPRD dan tim Pemko Batam,” tambah Amsakar.
Setelah fraksi DPRD Kota Batam menyetujui ranperda untuk dibahas dalam rapat pansus, maka pada saat yang sama juga dibentuk susunan tim pansus. Pada Rapat Paripurna DPRD Kota Batam tersebut, ditunjuk Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto; serta Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Ides Madri, sebagai Wakil Ketua Pansus. (dkh)

