CENTRALBATAM.CO.ID, JAKARTA – Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein tak hadir alias mangkir dari panggilan kepolisian yang ingin memeriksanya sebagai saksi untuk Rizieq Shihab, Rabu (7/6/2017).
Pemanggilan itu dilayangkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Firza. Sebagaimana diketahui, Firza dan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dalam perkara chat mesum di akun instan messanging WhatsApp.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan, Firza tak hadir bukan karena sikap tak kooperatif seperti Rizieq.
Dia mangkir dengan alasan sakit dan harus beristirahat sejenak. Argo menegaskan pihaknya akan memanggil kembali Firza pekan depan, dengan terlebih dahulu memberi waktu beristirahat.
“Yang bersangkutan sakit. Sudah mengirimkan surat pemberitahuan, ” kata Argo, Rabu (7/6/2017) siang.
Pekan ini polisi menjadwalkan pemeriksaan beberapa saksi untuk Rizieq. Selain Firza yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga memanggil Fatihah atau Kak Ema, kemarin.
Kak Ema, yang namanya disebutkan oleh Firza dalam video percakapan itu juga tidak dapat hadir. Kuasa hukum Kak Ema, Mirza Zulkarnaen, mengatakan kliennya itu sedang sakit dan tidak memungkinkan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
“Benar (diperiksa sebagai saksi), tapi beliau tidak datang. Kami kirim surat kurang sehat,” kata Mirza kemarin.
Polisi sudah menetapkan Rizieq dalam daftar buron. Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochmad Iriawan mengatakan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan langsung menangkap Rizieq setiba di tanah air.
Kepolisian juga masih berupaya mengajukan permohonan penerbitan red notice untuk Rizieq. Iriawan mengatakan agar sebaiknya imam besar FPI itu kembali ke tanah air untuk membuktikan ketidakterlibatannya.
Saat ini Rizieq dan Firza telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan konten pornografi. Keduanya diduga melakukan percakapan dan pengiriman foto berbau mesum melalui aplikasi WhatsApp.
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat (1) junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.