Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar – Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit

2 April 2026

Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang

1 April 2026

Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung

1 April 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar – Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit
  • Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang
  • Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung
  • BP Batam Pastikan Kualitas Pelayanan Penumpang Pelabuhan Internasional Berjalan Optimal
  • Sekda Batam Pimpin Rapat Prognosis, Target Pendapatan 2027 Capai Rp5,2 Triliun
  • Pendapatan Batam Naik Rp331 Miliar, Amsakar Sampaikan LKPJ 2025
  • Dorong Elektrifikasi, Veloz Hybrid EV Resmi Diluncurkan di Batam, Tawarkan Efisiensi dan Emisi Rendah
  • Apel Perdana Pascale­baran, Amsakar Tegaskan Transformasi Kinerja ASN
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Firza Husein Mangkir Dari Panggilan Polisi, Ikut Jejak Rizieq?
HEADLINE

Firza Husein Mangkir Dari Panggilan Polisi, Ikut Jejak Rizieq?

7 Juni 2017Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Firza Husein, didampingi adiknya mendatangi Mapolda Metro Jaya | Foto : Nay
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, JAKARTA – Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein tak hadir alias mangkir dari panggilan kepolisian yang ingin memeriksanya sebagai saksi untuk Rizieq Shihab, Rabu (7/6/2017).

Pemanggilan itu dilayangkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Firza. Sebagaimana diketahui, Firza dan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dalam perkara chat mesum di akun instan messanging WhatsApp.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan, Firza tak hadir bukan karena sikap tak kooperatif seperti Rizieq.

Dia mangkir dengan alasan sakit dan harus beristirahat sejenak. Argo menegaskan pihaknya akan memanggil kembali Firza pekan depan, dengan terlebih dahulu memberi waktu beristirahat.

“Yang bersangkutan sakit. Sudah mengirimkan surat pemberitahuan, ” kata Argo, Rabu (7/6/2017) siang.

Pekan ini polisi menjadwalkan pemeriksaan beberapa saksi untuk Rizieq. Selain Firza yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga memanggil Fatihah atau Kak Ema, kemarin.

Kak Ema, yang namanya disebutkan oleh Firza dalam video percakapan itu juga tidak dapat hadir. Kuasa hukum Kak Ema, Mirza Zulkarnaen, mengatakan kliennya itu sedang sakit dan tidak memungkinkan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

“Benar (diperiksa sebagai saksi), tapi beliau tidak datang. Kami kirim surat kurang sehat,” kata Mirza kemarin.

Polisi sudah menetapkan Rizieq dalam daftar buron. Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochmad Iriawan mengatakan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan langsung menangkap Rizieq setiba di tanah air.

Kepolisian juga masih berupaya mengajukan permohonan penerbitan red notice untuk Rizieq. Iriawan mengatakan agar sebaiknya imam besar FPI itu kembali ke tanah air untuk membuktikan ketidakterlibatannya.

Saat ini Rizieq dan Firza telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan konten pornografi. Keduanya diduga melakukan percakapan dan pengiriman foto berbau mesum melalui aplikasi WhatsApp.

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat (1) junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar – Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit

2 April 2026

Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang

1 April 2026

Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung

1 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
BP Batam
BP Batam

Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar – Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit

2 April 2026 BP Batam

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Sejak memimpin Kota Batam Februari 2025 lalu, Amsakar – Li Claudia Chandra…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang

1 April 2026

Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung

1 April 2026

BP Batam Pastikan Kualitas Pelayanan Penumpang Pelabuhan Internasional Berjalan Optimal

31 Maret 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar – Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit

2 April 2026

Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang

1 April 2026

Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung

1 April 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.