CENTRALBATAM.CO.ID, TANJUNGPINANG-Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, Batu Aji, Batam, Drg. Fadilla Ratna Dumali Malarangan, M.Kes akhirnya menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Kepri, Selasa (2/8/2016) siang.
Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyanto, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam terlihat hadir sebagai Penuntut Umum atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) di RSUD Embung Fatimah, Batam, Periode 2011 lalu.
Dalam sidang perdana ini, Ketua PN Tanjungpinang, Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo langsung menduduki posisi sebagai Ketua Majelis Hakim, dibantu Hakim Adhock Tipikor Yon Efri, SH dan Zulfadly, SH sebagai hakim anggota.
Dalam sidang perdananya, terdakwa terlihat tenang dalam mendengar pembacaan surat dakwaan oleh JPU Triyanto.
Dalam dakwaan, terdakwa ini dijerat dengan dakwaan Alternatif Primair, melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair, melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penerapan Pasal per pasal dalam dakwaan ini dilakukan, lantaran diduganya terdakwa melakukan Tipikor dalam pengadaan alkes di RSUD Embung Fatimah, Batam.
“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi, dalam pengadaan alat-alat kesehatan dengan dana proyek lebih dari Rp 19 miliar. Atas perbuatannya, Negara mengalami kerugian sebesar 5,6 miliar,” ujar JPU Triyanto, SH dalam membacakan dakwaan terhadap terdakwa.
Usai dibacakannya dakwaan oleh JPU Triyanto, terdakwa Fadilla langsung menepis dakwaan JPU dan tidak mengakui perbuatannya yang diduga menyelewengkan Anggaran Pembelanjaan (APBN) anggaran 2011 senilai Rp 5,6 miliar itu.
Atas hal itu, Direktur RSUD Embung Fatiman Batam ini juga menyatakan keberatannya. Senada dengan hal itu pula, penasihat hukum (PH) terdakwa juga menyatakan akan mengajukan Eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tersebut.
“Izin Yang Mulia, kami akan mengajukan eksepsi dalam sidang berikutnya. Karena kami menilai ada kejanggalan dalam dakwaan yang dirumuskan Jaksa,” ujar PH terdakwa.
Dengan ketegasan terdakwa melalui PH-nya, untuk mengajukan nota keberatan. Sidang kemudian kembali ditunda pekan depan, untuk memberi kesempatan kepada terdakwa melalui PH untuk merumuskan eksepsi.
“Sidang selanjutnya, Selasa (9/8/2016) dengan agenda pembacaan eksepsi oleh PH terdakwa,” ungkap Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo, menutup persidangan.