CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Tim Satuan Tugas Gabungan (Tim Satgasgab) F1QR Koarmada I kembali menggagalkan penyelundupan baby lobster dari Batam ke Singapura. Atas pengungkapan ini petugas berhasil menyelamatkan hasil laut negara senilai Rp13 miliar lebih.
Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) IV Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah mengatakan, Tim Satgasgab F1QR Koarmada I yang terdiri dari Gugus Keamanan Laut Koarmada (Guskamla Koarmada) I, Lantamal IV dan Lanal Batam berhasil menangkap satu unit speed boat bermesin 200 PK merek Yamaha dari Batam ke Singapura pada posisi Koordinat 0° 54′ 50.7816″ U – 103° 44′ 51.9684″ T di perairan sebelah utara Pulau Sugi, Batam, Kepulauan Riau.
“Dari penangkapan ini Tim F1QR berhasil mendapati barang bukti berupa baby lobster yang dikemas dalam 15 box sterofoam coolbox, tim juga menangkap tiga pelaku penyelundupnya,” kata Arsyad dalam keteranganya persnya di Markas Komando Pangkalan TNI Angkatan Laut (Mako Lanal) Batam, Senin (12/8/2019).
Selanjutnya, kata dia, Tim Satgasgab F1QR Koarmada I membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Lanal Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan barang bukti berupa baby lobster dibawa ke Kantor Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) untuk dilaksanakan pencacahan.
“Kini seluruh barang bukti berupa 15 box sterofoam Baby Lobster berisi 91.630 ekor Baby Lobster diamankan di kantor Stasiun BKIPM Batam,” katanya.
Adapun hasil rincian pencacahan di Stasiun BKIPM yakni 15 box sterofoam/1 kotak strerofoam berisi 34 kantong. Satu kantong utk jenis Pasir rata-rata 200 ekor dan Satu kantong utk jenis Mutiara rata-rata 90 ekor. 15 box sterofoam Baby Lobster berisi 493 kantong dengan rincian :14 box sterefoam berisi 473 kantong berisikan baby lobster jenis pasir berjumlah 89.804 ekor. Kemudian, 1 box sterefoam berisi 20 kantong baby lobster jenis mutiara berjumlah 1.826 ekor. Jumlah nilai yang terselamatkan dengan total senilai Rp. 13.835.800.000.
Untuk terhadap para tersangka, kata Arsyad, dijerat dengan Pasal 31 Jo pasal 7 UU No.16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan serta Permen KP Nomor 56 tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster ( Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia. “Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” katanya.
Hadir pada acara tersebut Danlanal Batam Kolonel Laut (P) Alan Dahlan, Asops Danlantamal IV Kolonel Laut (P) Edward Halomoan Sibuea, Asintel Danguskamla Koarmada 1 Kolonel Laut (E) Yulianus Arinando, Kepala SKIM Anak Agung Gede Eka Susilo serta Kadispen Lantamal IV Mayor Mar Saul Jamlaay. (Cho)
