Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi
  • Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030
  • RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik
  • Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai
  • Seluruh Fraksi DPRD Batam Sepakat Dukung Ranperda Lembaga Adat Melayu
  • Manager PLN Anambas Jalin Silaturahmi dengan Wartawan, Dukung HPN 2026
  • Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
  • Layanan Data Telkomsel Alami Penurunan Kualitas, Tim Teknis Dikerahkan Penuh
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » F1QR Koarmada I Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp13 Miliar
Batam

F1QR Koarmada I Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp13 Miliar

12 Agustus 2019Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Danlantamal IV Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah saat merilis penanggalan penyelundupan baby lobster di Mako Lanal Batam (Dok Dispen Lantamal IV)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Tim Satuan Tugas Gabungan (Tim Satgasgab) F1QR Koarmada I kembali  menggagalkan penyelundupan baby lobster dari Batam ke Singapura. Atas pengungkapan ini petugas berhasil menyelamatkan hasil laut negara senilai Rp13 miliar lebih.

Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) IV Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah mengatakan, Tim Satgasgab F1QR Koarmada I yang terdiri dari Gugus Keamanan Laut Koarmada (Guskamla Koarmada) I, Lantamal IV dan Lanal Batam berhasil  menangkap satu unit  speed boat bermesin 200 PK merek Yamaha  dari Batam ke Singapura pada posisi Koordinat 0° 54′ 50.7816″ U – 103° 44′ 51.9684″ T di perairan sebelah utara Pulau Sugi, Batam, Kepulauan Riau.

“Dari penangkapan ini Tim F1QR berhasil mendapati barang bukti berupa baby lobster yang dikemas dalam 15 box sterofoam coolbox, tim juga menangkap tiga pelaku penyelundupnya,” kata Arsyad dalam keteranganya persnya di Markas Komando Pangkalan TNI Angkatan Laut (Mako Lanal) Batam, Senin (12/8/2019).

Selanjutnya, kata dia,  Tim Satgasgab F1QR Koarmada I membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Lanal Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan barang bukti berupa baby lobster dibawa ke Kantor Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) untuk dilaksanakan pencacahan.

“Kini seluruh barang bukti berupa 15 box sterofoam Baby Lobster berisi 91.630 ekor Baby Lobster diamankan di kantor Stasiun BKIPM Batam,” katanya.

Adapun hasil rincian pencacahan di Stasiun BKIPM  yakni 15 box sterofoam/1 kotak strerofoam berisi 34 kantong. Satu kantong utk jenis Pasir rata-rata 200 ekor dan Satu  kantong utk jenis Mutiara rata-rata 90 ekor. 15 box sterofoam Baby Lobster berisi 493 kantong dengan rincian :14 box sterefoam berisi 473 kantong berisikan baby lobster jenis pasir berjumlah 89.804 ekor. Kemudian, 1 box sterefoam berisi 20 kantong baby lobster jenis mutiara berjumlah 1.826 ekor. Jumlah nilai yang terselamatkan dengan total senilai Rp. 13.835.800.000.

Untuk terhadap para tersangka, kata Arsyad, dijerat dengan Pasal 31 Jo pasal 7 UU No.16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan serta Permen KP Nomor 56 tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster ( Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia.  “Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” katanya.

Hadir pada acara tersebut Danlanal Batam Kolonel Laut (P) Alan Dahlan, Asops Danlantamal IV Kolonel Laut (P) Edward Halomoan Sibuea, Asintel Danguskamla Koarmada 1 Kolonel Laut (E) Yulianus Arinando, Kepala SKIM Anak Agung Gede Eka Susilo serta Kadispen Lantamal IV Mayor Mar Saul Jamlaay. (Cho)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026

Seluruh Fraksi DPRD Batam Sepakat Dukung Ranperda Lembaga Adat Melayu

22 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026 Bisnis

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Indonesian Housekeepers Association (IHKA) Kepulauan Riau menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat peran organisasi dengan…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.