CENTRALBATAM.CO.ID, TANJUNGPINANG-Tujuh anggota Polres Bintan yang menjadi tersangka peredaan penggelapan barang bukti sbau memasuki tahap dua, Selasa (17/10/2017). Terasngka bersama barang bukti dilmpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang untuk dilakukan penahanan terhadap pelaku di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang.
Enam tersangka yang terdiri dari Kasatres Narkoba dan lima anggotanya ini sebelumnya menjadi tahanan Polda Kepri. Sementara Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri tiba di kantor Kejari Tanjungpinang dengan membawa beberapa bundel berkas warga merah.
“Berkas ke enam tersangka sudah tahap dua dan segera ditahan setelah proses pemeriksaan,” kata Hery Ahmad Pribadi S.H, M.H Kepala Kejari Tanjungpinang.
Sementara Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Supardi menggatakan Jaksa akan segera melakukan pemeriksaan terhadap enam tersangka. Setelah proses pemeriksaan, akan langsung dilakukan penahanan dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tanjungpinang dalam waktu dekat.
“Ada 7 tersangka terdiri dari enam polisi dan satu warga sipil diperiksa dalam tahap dua ini,”โ ujar Supardi.

