Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum

3 April 2026

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum
  • Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini
  • BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026
  • Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar – Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit
  • Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang
  • Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung
  • BP Batam Pastikan Kualitas Pelayanan Penumpang Pelabuhan Internasional Berjalan Optimal
  • Sekda Batam Pimpin Rapat Prognosis, Target Pendapatan 2027 Capai Rp5,2 Triliun
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Empat Tahun Ayah Gauli Anak Tiri, Sempat Tidak Ngaku Lakukan Perbuatan Bejat
Bintan

Empat Tahun Ayah Gauli Anak Tiri, Sempat Tidak Ngaku Lakukan Perbuatan Bejat

21 Mei 2021Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap korban di Polsek Bintan Utara
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN – Seorang pria berinisal M tega mencabuli anak tirinya yang masih dibawah umur. Perbuatan tidak terpuji itu dilakukan pelaku sejak tahun 2017.

Kasus ini terungkap saat korban menyampaikan informasi kelakuan bejat pelaku kepada ayah kandungnya. Setelah mendapat laporan itu, ayah kandung korban langsung meneruskan ke Polsek Bintan Utara, Selasa (18/5/2021) lalu.

Kapolsek Bintan Utara Kompol Suharjono mengatakan, bahwa perbuatan tersangka terungkap saat ayah kandung korban menerima informasi dari anaknya dan meneruskan ke pihak kepolisian.

“Jadi setelah kita mendapatkan laporan itu dari ayah kandung korban, kita langsung melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti terkait kasus tersebut,” katanya, Jumat (21/5/2021).

Suharjono menyebutkan, usai dilakukan penyelidikan dan visum terhadap korban, pihaknya langsung menjemput tersangka.

“Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit saat dimintai keterangan. Setelah diungkap, akhirnya pelaku mengakui melakukan perbuatannya sejak 2017 hingga 2021,” tuturnya.

Suharjono juga menerangkan, pihaknya menangkap pelaku di Tanjunguban usai melakukan penyelidikan.

“Korban merupakan anak tiri tersangka yang tinggal bersamanya di Bintan Utara,” terangnya.

Saat ditanyakan awal mula perlakukan tidak terpuji itu dilakukan pelaku, bermula saat kondisi rumah sedang sepi dan ibu korban tidak sedang berada di rumah.

Saat itulah pelaku beraksi dan memaksa anak tirinya agar melayani nafsu birahinya. Korban tidak mampu melawan karena diancam.

Setelah kejadian pertama, pelaku semakin sering melakukan perbuatan bejatnya tersebut terhadap korban.
Perbuatan pelaku pernah diketahui oleh istri pelaku, namun saat itu istri pelaku hanya marah-marah.

“Jadi korban ini selalu dapat ancaman dari ayahnya untuk tidak memberitahu kepada ibu kandungnya. Namun, karena korban sudah tidak tahan lagi, sehingga melaporkan kepada ayah kandungnya,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, saat ini pelaku sudah ditahan di sel tahanan Polsek Bintan Utara. Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan pemberatan Ayat (3) karena dilakukan oleh Wali Anak Korban sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 KUHPidana (perbuatan berulang) dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun ditambah sepertiga.(ndn)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum

3 April 2026

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
BP Batam
BP Batam

Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum

3 April 2026 BP Batam

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Kepala BP Batam/Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya kepada…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026

Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar – Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit

2 April 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum

3 April 2026

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.