CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN – Seorang pria berinisal M tega mencabuli anak tirinya yang masih dibawah umur. Perbuatan tidak terpuji itu dilakukan pelaku sejak tahun 2017.
Kasus ini terungkap saat korban menyampaikan informasi kelakuan bejat pelaku kepada ayah kandungnya. Setelah mendapat laporan itu, ayah kandung korban langsung meneruskan ke Polsek Bintan Utara, Selasa (18/5/2021) lalu.
Kapolsek Bintan Utara Kompol Suharjono mengatakan, bahwa perbuatan tersangka terungkap saat ayah kandung korban menerima informasi dari anaknya dan meneruskan ke pihak kepolisian.
“Jadi setelah kita mendapatkan laporan itu dari ayah kandung korban, kita langsung melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti terkait kasus tersebut,” katanya, Jumat (21/5/2021).
Suharjono menyebutkan, usai dilakukan penyelidikan dan visum terhadap korban, pihaknya langsung menjemput tersangka.
“Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit saat dimintai keterangan. Setelah diungkap, akhirnya pelaku mengakui melakukan perbuatannya sejak 2017 hingga 2021,” tuturnya.
Suharjono juga menerangkan, pihaknya menangkap pelaku di Tanjunguban usai melakukan penyelidikan.
“Korban merupakan anak tiri tersangka yang tinggal bersamanya di Bintan Utara,” terangnya.
Saat ditanyakan awal mula perlakukan tidak terpuji itu dilakukan pelaku, bermula saat kondisi rumah sedang sepi dan ibu korban tidak sedang berada di rumah.
Saat itulah pelaku beraksi dan memaksa anak tirinya agar melayani nafsu birahinya. Korban tidak mampu melawan karena diancam.
Setelah kejadian pertama, pelaku semakin sering melakukan perbuatan bejatnya tersebut terhadap korban.
Perbuatan pelaku pernah diketahui oleh istri pelaku, namun saat itu istri pelaku hanya marah-marah.
“Jadi korban ini selalu dapat ancaman dari ayahnya untuk tidak memberitahu kepada ibu kandungnya. Namun, karena korban sudah tidak tahan lagi, sehingga melaporkan kepada ayah kandungnya,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, saat ini pelaku sudah ditahan di sel tahanan Polsek Bintan Utara. Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan pemberatan Ayat (3) karena dilakukan oleh Wali Anak Korban sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 KUHPidana (perbuatan berulang) dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun ditambah sepertiga.(ndn)