CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Dessi Melati binti Legiran (23), terdakwa yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel Tarigan lantaran menganiaya Della Adha hingga akhirnya tewas, kembali disidangkan, di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (19/7/2016) sore.
Dalam persidangan beragendakan pembacaan penetapan amar putusan sela, oleh Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap. Dessi Melati hanya terdiam dan menitikkan air mata, hingga persidangan selesai.
Dalam putusan sela yang dibacakan, eksepsi Penasihat Hukum (PH) terdakwa yang menyebut dakwaan yang disusun JPU dinilai tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap dipatahkan secara tegas oleh Majelis Hakim yang menyidangkan.
“Setelah dianalisa dan dipertimbangkan, dakwaan JPU yang dinilai kabur atau Obscuur Libel oleh PH terdakwa dinilai tidak berdasar. Selain itu, dakwaan yang disusun juga telah memenuhi ketentuan Pasal 143 KUHAP tentang surat dakwaan. Dengan ini, eksepsi PH terdakwa secara tegas ditolak,” tegas Hakim Syahrial, yang memimpin jalannya sidang.
Dalam dakwaan Penuntut Umum, terdakwa Dessi dituduh telah menganiaya putrinya Della Adha hingga akhirnya tewas.
Atas dakwaan dan tuduhan tersebut, PH menilai hal tersebut sangat tidak tepat dan tidak cermat karena disusun secara ringkas, tanpa mempertimbangkan kebenaran yang ada.
“Mempertimbangkan hal tersebut, dakwaan yang disusun juga telah sesuai. Hingga poin yang disampaikan tersebut, oleh PH terdakwa juga ditolak,” ujarnya.
Selain itu, rumusan pasal-pasal dalam dakwaan JPU, juga dinilai tidaklah berdasar, yakni:
Kesatu, Primair:
“Pasal 80 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,”
Subsidair:
“Pasal 80 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,”
Kedua, Primair:
“Pasal 44 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pehapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,”
Subsidair:
“Pasal 44 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pehapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,”
Ketiga:
“Pasal 359 KUH Pidana,”
Menanggapi hal tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap, didampingi Hakim Anggota Taufik dan Yona Lamerosa langsung menegaskan bahwa ketentuan Pasal-pasal yang dirumuskan tersebut telah sesuai dan dengan ini dinyatakan eksepsi terdakwa juga tidak berdasar.
“Dengan ini, eksepsi yang disampaikan oleh PH terdakwa ditolak secara keseluruhan. Dan diperintahkan persidangan tetap dilanjutkan, serta JPU juga diperintahkan untuk tetap menghadirkan terdakwa dalam persidangan berikutnya,” ungkap Syahrial.
Kemudian, sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi akan kembali digelar Selasa (26/7/2016) mendatang di PN Batam.
Sebelumnya diberitakan, terdakwa Dessi ditangkap dan ditetapkan sebagai terdakwa lantaran terbukti melakukan penganiayaan terhadap putri kandungnya, Della Adha hingga akhirnya meninggal dunia.
Dugaan penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya Della juga diperkuat, dengan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
Dari keterangan seluruh saksi yang dihadirkan, seluruh keterangan membenarkan bahwa Dessi Melati lah yang menganiaya Della.
Namun, terdakwa Dessi kerap membantah keterangan saksi yang menyatakan dirinyalah sebagai pembunuh Della.
Dari hasil Visum et Repertum yang juga dilakukan terhadap korban, ditemukan fakta bekas lebam atau memar disekujur tubuh korban. Dari hasil itu pula, memar tersebut diduga menjadi bekas kekerasan yang dilakukan terdakwa, hingga membuat nyawa putrinya Della melayang.
Penulis : Junedy Bresly