Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi
  • Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030
  • RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik
  • Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai
  • Seluruh Fraksi DPRD Batam Sepakat Dukung Ranperda Lembaga Adat Melayu
  • Manager PLN Anambas Jalin Silaturahmi dengan Wartawan, Dukung HPN 2026
  • Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
  • Layanan Data Telkomsel Alami Penurunan Kualitas, Tim Teknis Dikerahkan Penuh
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Eksekusi Mati Jilid 3 Akan Dilangsungkan, Namun ‘Ratu’ Narkoba Ola Licin bak Belut
Nasional

Eksekusi Mati Jilid 3 Akan Dilangsungkan, Namun ‘Ratu’ Narkoba Ola Licin bak Belut

25 Juli 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, JAKARTA-Eksekusi mati gelombang (jilid) III tinggal menghitung hari, satu persatu terpidana mati mulai dikumpulkan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Dalam daftar para terpidana mati, belum terlihat dan terdengar nama ratu narkoba Ola masuk dalam daftar nama yang akan dieksekusi.

Perjalanan terpidana mati, Ola nyaris tak terlacak jejak kasusnya. Jejak kejahatannya dimulai saat ia menjadi DJ dan menikah dengan WN Nigeria Mouza Sulaiman Domala pada akhir 90-an.

Setelah itu, ia kemudian mulai merintis usaha berdagang obat terlarang dan berduet dengan suaminya.

Untuk memperluas bisnisnya, wanita bernama asli Meirika Franola itu merekrut saudaranya yaitu Rani dan Dani.

Ketiganya berencana akan mengirim paket heroin ke Inggris pada 12 Januari 2000.

Rani dan Dani berangkat terlebih dahulu naik Cathay Pacific. Setelah keduanya duduk di pesawat, petugas mengejar keduanya sebelum pesawat landing. Rani dan Dani digelandang dan didapati paket 6,5 kg kokain.

Ola kemudian dibekuk belakangan. Sejurus kemudian, petugas menangkap suami Ola, Mouza. Penangkapan ini mendapat perlawanan sehingga polisi mengeluarkan timah panas dan Mouza terkena timah panas dan tewas. Alhasil, tinggal Ola, Rani dan Dani yang diseret ke pengadilan.

Pada 22 Agustus 2000, Ola dijatuhi hukuman mati Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten, kasasi dan peninjauan kembali (PK).

Tapi apa nyana, pada 26 September 2011, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan pengampunan dengan mengabulkan grasi Ola dan Dani. Hukuman keduanya menjadi hukuman seumur hidup. 

“Saya layak dapat penghargaan rekor Museum Rekor Indonesia karena banyak membebaskan orang dari hukuman mati,” kata kuasa hukum Ola, Farhat Abbas pada 12 November 2012.

Petugas tidak tinggal diam dan terus melacak aktivitas Ola. Pada 4 Oktober 2012, BNN meringkus seorang kurir narkoba di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat.

Dari penangkapan itu terungkap, NA menyelundupkan barang haram atas suruhan Ola. Aparat pun kembali menyeret Ola ke pengadilan.

Pada 3 Maret 2015, PN Tangerang menjatuhkan hukuman nihil kepada Ola, jauh dari tuntutan jaksa yang menginginkan Ola dihukum mati. Vonis itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Banten pada 18 Juni 2015. 

Jaksa tidak tinggal diam dan mengajukan kasasi. Gayung bersambut. Pada 2 Desember 2015, MA mengabulkan permohonan kasasi jaksa dan menjatuhkan hukuman mati kepada Ola.

Bagaimana dengan nasib Rani, orang yang direkrut Ola? Segala cara diambilnya. Dari mencoba kabur dari LP Wanita Tangerang hingga menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tapi semua usahanya sia-sia, akhirnya timah panas tim eksekutor menembus dada Rani di Pulau Nusakambangan pada Januari 2015. 

Ola pun mengantongi dua putusan yaitu hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati. Kini nasib Ola ada di tangan Jaksa Agung HM Prasetyo. Apakah masuk dalam daftar terpidana mati yang akan dieksekusi mati pada waktu dekat ini atau masih masih diberikan waktu bernafas di dalam penjara.‎

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Layanan Data Telkomsel Alami Penurunan Kualitas, Tim Teknis Dikerahkan Penuh

22 Januari 2026

MK Perkuat Perlindungan Wartawan, Gugatan Harus Lewat Dewan Pers

19 Januari 2026

Gubernur Sumbar Terima Langsung Bantuan Rp4,5 Miliar dari Pemko Batam Untuk Korban Bencana

12 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026 Bisnis

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Indonesian Housekeepers Association (IHKA) Kepulauan Riau menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat peran organisasi dengan…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.