CENTRALBATAM.CO.ID, TANJUNGPINANG – Tidak puas dengan hasil rampokan yang berhasil digondolnya, Diyanto (27) malah memperkosakorbannya yang diketahui masih berusia dibawah umur.
Kejadian tersebut berlangsung pada 13 Mei lalu, di kawasan Sei Jang, Tanjungpinang. Diketahui, pelaku sempat mendatangi toko yang dijaga oleh korban.
Tidak datang dengan tangan kosong, Diyanto beraksi dan mengancam korban dengan menggunakan sebilah gunting.
“Karena takut, korban langsung memberikan sejumlah uang kepada tersangka,” kata Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro dalam konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (20/5/2017).
Setelah menerima hasil rampokan, Diyanto tak langsung kabur. Dia malah memanfaatkan kondisi itu untuk melancarkan nafsu bejatnya terhadap korban.
Alhasil, korban yang masih berusia 16 tahun ditarik masuk ke dalam sebuah toilet di toko tersebut. Bejatnya si pelaku semakin memuncak dan meminta korban melepas pakaian, tak sehelai benangpun yang saat itu menempel di badan korban.
“Kejadian itu siang, Tak hanya merampok, dia juga memperkosa korbannya,” ungkapnya.
Kini, ia harus mendekam dibalik jeruji Tahanan Polres Tanjungpinang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ancaman Pasal berlapispun menunggunya di kursi persakitan PN Tanjungpinang.
“Tersangka diancam dengan ketentuan Pasal 82 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara,” bebernya.
Selain itu, lanjutnya, tersangka juga dijerat dengan ketentuan Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara.