CENTRALBATAM.CO.ID, JAKARTA – Rapper alias penyanyi Rap kondang Indonesia, Iwa Kusuma alias Iwa K, ditangkap polisi, Sabtu (29/4/2017) siang tadi.
Iwa K ditangkap petugas, lantaran kedapatan membawa 3 linting ganja di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
“Iya, memang ditangkap (Iwa K),” kata Kompol Martua Raja Silitonga, Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (29/4/2017).
Atas penangkapan itu, rangkaian penyalahgunaan narkotika di kalangan artis papan atas nusantara semakin mengular.
Iwa K dicurigai membawa tiga linting ganja saat melewati pintu berfasilitas X-tray. Saat itu, petugas Aviation Security (Avsec) Bandara tengah melakukan pemeriksaan.
Saat itupun tiba, Iwa K melintas dari X-Ray dan terdeteksilah lintingan ganja tersebut melalui penciteraan alat yang digunakan.
Petugas menyebut, ada 3 linting ganja yang diamankan. Ketiga linting ganja itupun dicampur dan disamarkan dalam bungkus rokok 234. Sepintas, memang lintingan ganja itu akan tersamar dengan keberadaan rokok lainnya.
“Ya, tetap saja akan terdeteksi di alat (X-Ray, red),” ucap petugas Avsec Bandara Soetta, sebagaimana akrab disebut.
Setelah diamankan dan dibawa ke kantor petugas terminal 1 BSH, kasus tersebut langsung diserahkan ke jajaran Polres Bandara Soekarno-Hatta.
Rencananya, Iwa K berniat terbang ke Palembang, Sumatera Selatan dengan menggunakan pesawat Lion Air JT-792.
Trending
- Polisi Tangkap Terduga Pembunuh DA di Natuna
- Cen Sui Lan dan Jarmin Sidik Resmi Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Natuna Terpilih
- PLN Batam Sukses Keandalan Sistem Listrik Natal dan Tahun Baru 2025
- Kapolda Kepri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri
- 198 Personel Perwira Menengah Polda Kepri Dimutasi
- KPU Natuna Tetapkan Cen Sui Lan-Jarmin Sidik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
- Penemuan Jasad Wanita di Air Kolek, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
- Kapolda Kepri Rayakan Natal Bersama Oukumene Keluarga Besar Polda Kepri