Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi
  • Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030
  • RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik
  • Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai
  • Seluruh Fraksi DPRD Batam Sepakat Dukung Ranperda Lembaga Adat Melayu
  • Manager PLN Anambas Jalin Silaturahmi dengan Wartawan, Dukung HPN 2026
  • Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
  • Layanan Data Telkomsel Alami Penurunan Kualitas, Tim Teknis Dikerahkan Penuh
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Duh! Ada Toko yang Jual ‘Sihijau’  Tanpa Izin. Per Tabung Dibanderol Rp 22-Rp 25 Ribu
Batam

Duh! Ada Toko yang Jual ‘Sihijau’  Tanpa Izin. Per Tabung Dibanderol Rp 22-Rp 25 Ribu

1 Agustus 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Warga di Perumahan Bukit Palem Permai, Kecamatan Batam Kota, Batam terlihat ‎berang terhadap aksi sang pemilik toko dalam perumahan tersebut.

Diketahui, ada sebuah toko bernama Toko Hendra, di Blok B3 nomor 22, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota‎, Batam yang menjual puluhan tabung gas Liquid Premium Gas (LPG) ukuran 3 Kg tanpa izin pangkalan.

Berdasarkan pantauan tim Central Batam dilapangan, pemilik Toko Hendra benar-benar menjual puluhan tabung gas LPG ukuran 3 Kg berwarna hijau ini dengan harga diatas rata-rata.

Dari harga eceran yang ada di pangkalan, tabung gas LPG biasa dibanderol dengan harga Rp 18 ribu. Namun, para penjual ini malah menjual per tabungnya dengan harga mulai Rp 22 ribu, hingga Rp 25 ribu.‎

Selain itu, pemilik toko juga tidak mengantongi izin untuk membuka pangkalan Gas LPG ditoko yang dibuka dikediamannya itu.

Tanpa memiliki perizinan untuk menjual simelon ini, pemilik toko malah menjual per tabungnya seharga Rp 22 ribu.

Hal yang lebih mencengangkan, pemilik toko malah menjual tabung gas LPG ukuran 3 Kg ini dengan harga Rp 25 ribu, saat terjadinya kelangkaan gas.

“Iya, kadang saat susah mencari gas, ditoko itu bisa sampai Rp 25 ribu per tabungnya,” ujar Sinta, warga disekitar toko, saat dikonfirmasi.

Saat dikonfirmasi, seorang pria tanggung yang diketahui adalah anak pemilik toko mengatakan pihaknya menjual gas LPG dengan harga Rp 22 ribu sudah sejak lama. Ia bahkan tak tanggung-tanggung mengatakan, ia tidak memiliki izin pangkalan tabung gas.

“Kita jual Rp 22 ribu, kita bukan pangkalan mas. Jadi kalau mau murah ke pangkalannya saja, jangan kesini,” kata anak sang pemilik toko Hendra.

Dikatakannya juga, pihaknya belum sama sekali berencana untuk mengurus perizinan dalam penjualan sihijau. Sementara, warga sekitar kerap menjadi semakin geram dengan aksi menaikkan harga. Terlebih lagi saat terjadi kelangkaan tabung gas subsidi pemerintah ini.‎

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026

Seluruh Fraksi DPRD Batam Sepakat Dukung Ranperda Lembaga Adat Melayu

22 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026 Bisnis

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Indonesian Housekeepers Association (IHKA) Kepulauan Riau menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat peran organisasi dengan…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.