CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna di Tarempa menaikkan status dugaan penyimpangan dana hibah FPK Kabupaten Kepulauan Anambas dari Penyelidiki menjadi penyidikan, Kamis (28/10/2021).
Hal ini berdasarkan hasil dari penyelidikan telah ditemukan dugaan kuat adanya peristiwa tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Anambas tahuan anggaran 2020.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 28 Oktober 2021.
Hal sebagai tindak lanjut dari dilakukannya penyidikan perkara dugaan korupsi dana hibah FPK Kabupaten Kepulauan Anambas tahun anggaran 2021.
“Maka Penyidik Pidsus Cabjari Natuna di Tarempa akan melakukan kegiatan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menyita barang bukti dan tindakan lainnya guna kepentingan penyidikan dan nantinya akan menetapkan tersangka dari tindak pidana korupsi tersebut,” katanya.
Roy berharap adanya dukungan dari masyarakat Anambas dalam menjalankan tugas selaku aparat penegak hukum di Kabupaten Kepulauan Anambas.
“saya mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam mengelola keuangan negara atau daerah,” katanya. (romy)