CENTRALBATAM.CO.ID, TANJUNGPINANG-Kejakasaan Tinggi (Kejati) Kepri menetapkan mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam Syafei dan Monas selaku pengacara PT Asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ) sebagai terasangka dugaan korupsi dan pencucian uang kerjasama asuransi kesehatan, tunjangan hari tua PNS dan honorer Pemko Batam.
Penetapan tersangka setelah keduanya diketahui memindahkan uang yang seharusnya digunakan untuk pembayaran kewajiban BAJ ke rekening dua orang tersebut berdasarkan surat kuasa masing-masing pihak dengan total Rp 55 miliar. ‎
“Ada penarikan sebanyak 31 kali sejak tahun 2013 hingga 2015, yang masuk ke rekening pribadi dengan kerugian negara sebesar Rp 55 miliar,” kata Kepala Kejati Kepri, Yunan Harjaka.
Dia mengatakan dana yang bisa diklaim adalah jaminan hari tua dan tunjangan honorer. Jaminan kesehatan dapat diklaim setelah pemohon mengalami sakit dan butuh perawatan medis. Ini penjelasan awal mulanya kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat dua tersangkat tersebut.
Kasus tersebut bermula saat Pemko Batam melakukan perjanian kerja sama dengan BAJ dengan nomor 03/kontrak/lelang-Sekda/KPA/VII/2007. Namun karena keterbatasan anggaran, pihak Pemko Batam menghentikan kerjasama dengan mengeluarkan surat penetapan pemutusan kerjasama pada tahun 2012.
Berhentinya kerjasama lantaran kondisi BAJ lantaran tidak sehatnya pengelolaan keuangan dan sempat dinyatakan oleh pihak OJK untuk tidak mengeluarkan prodak asuransi. Saat itu BAJ juga sempat digugat oleh OJK dan 2015 resmi dinyatakan Pailit.
Untuk mengembalikan sejumlah kewajiban BAJ kepada Pemko Batam, Pemko Batam melalui pengacara negara yakni ‎Kejari Batam melalui bidang Perdata dan tata usaha negara. Saat itu Kasidatun dijabat oleh Syafei sebagai mana tercatat dalam register perkara nomor 136/Pdt.G/2013/PN Batam tanggal 11 Juli 2013.‎
“Sambil menunggu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pada18 september 2013 pihak pertama dan pihak kedua dalam taraf Mediasi diluar persidangan kedua belah pihak menyepakati pembayaran 55 miliar ke rekening bersama dua belah pihak pada rekening bank Mandiri Cabang menteng Jakarta,” ujar Yunan.
Namun uang tersebut disalahgunakan oleh kedua orang tersebut. Dimana keduanya melakukan penarikan ke rekening giro masing-masing pribadi. Total transaksi penarikan kedua orang tersebut terjadi sejak Oktober tanggal 3 tahun 2013 hingga 13 Mei tahun 2015.
“Penarikan itu tanpa diketahui atau tanpa perintah dari pihak pemberi kuasa yakni Pemko Batam. Kita juga sudah libatkan PPATK untuk mengetahui penggunaan dana tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan dari pemeriksaan saksi dan didukung dengan alat bukti lainya maka kita simpulkan keduanya menjadi tersangka,” tambahnya.
Keduanya melanggar Pasal 3, 8 Undang-Undang (UU) No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi pasal 3 UU No.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian Uang.
Dalam kasus ini negara dirugikan 55 miliar dari APBD Pemko Batam yang ditempatkan ke Asuransi BAJ sebanyak Rp 208 miliar.(r/ctb)