Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026

Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar โ€“ Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit

2 April 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini
  • BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026
  • Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar โ€“ Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit
  • Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang
  • Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung
  • BP Batam Pastikan Kualitas Pelayanan Penumpang Pelabuhan Internasional Berjalan Optimal
  • Sekda Batam Pimpin Rapat Prognosis, Target Pendapatan 2027 Capai Rp5,2 Triliun
  • Pendapatan Batam Naik Rp331 Miliar, Amsakar Sampaikan LKPJ 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda ยป Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang, Mantan Kasi Datun Kejari Batam dan Pengacara BAJ Tersangka
Batam

Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang, Mantan Kasi Datun Kejari Batam dan Pengacara BAJ Tersangka

15 September 2017Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Kepala Kejati Kepri, Yunan Harjaka
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, TANJUNGPINANG-Kejakasaan Tinggi (Kejati) Kepri menetapkan mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam Syafei dan Monas selaku pengacara PT Asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ) sebagai terasangka dugaan korupsi dan pencucian uang kerjasama asuransi kesehatan, tunjangan hari tua PNS dan honorer Pemko Batam.

Penetapan tersangka setelah keduanya diketahui memindahkan uang yang seharusnya digunakan untuk pembayaran kewajiban BAJ ke rekening dua orang tersebut berdasarkan surat kuasa masing-masing pihak dengan total Rp 55 miliar. โ€Ž

“Ada penarikan sebanyak 31 kali sejak tahun 2013 hingga 2015, yang masuk ke rekening pribadi dengan kerugian negara sebesar Rp 55 miliar,” kata Kepala Kejati Kepri, Yunan Harjaka.

Dia mengatakan dana yang bisa diklaim adalah jaminan hari tua dan tunjangan honorer. Jaminan kesehatan dapat diklaim setelah pemohon mengalami sakit dan butuh perawatan medis. Ini penjelasan awal mulanya kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat dua tersangkat tersebut.

Kasus tersebut bermula saat Pemko Batam melakukan perjanian kerja sama dengan BAJ dengan nomor 03/kontrak/lelang-Sekda/KPA/VII/2007. Namun karena keterbatasan anggaran, pihak Pemko Batam menghentikan kerjasama dengan mengeluarkan surat penetapan pemutusan kerjasama pada tahun 2012.

Berhentinya kerjasama lantaran kondisi BAJ lantaran tidak sehatnya pengelolaan keuangan dan sempat dinyatakan oleh pihak OJK untuk tidak mengeluarkan prodak asuransi. Saat itu BAJ juga sempat digugat oleh OJK dan 2015 resmi dinyatakan Pailit.

Untuk mengembalikan sejumlah kewajiban BAJ kepada Pemko Batam, Pemko Batam melalui pengacara negara yakni โ€ŽKejari Batam melalui bidang Perdata dan tata usaha negara. Saat itu Kasidatun dijabat oleh Syafei sebagai mana tercatat dalam register perkara nomor 136/Pdt.G/2013/PN Batam tanggal 11 Juli 2013.โ€Ž

“Sambil menunggu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pada18 september 2013 pihak pertama dan pihak kedua dalam taraf Mediasi diluar persidangan kedua belah pihak menyepakati pembayaran 55 miliar ke rekening bersama dua belah pihak pada rekening bank Mandiri Cabang menteng Jakarta,” ujar Yunan.

Namun uang tersebut disalahgunakan oleh kedua orang tersebut. Dimana keduanya melakukan penarikan ke rekening giro masing-masing pribadi. Total transaksi penarikan kedua orang tersebut terjadi sejak Oktober tanggal 3 tahun 2013 hingga 13 Mei tahun 2015.

“Penarikan itu tanpa diketahui atau tanpa perintah dari pihak pemberi kuasa yakni Pemko Batam. Kita juga sudah libatkan PPATK untuk mengetahui penggunaan dana tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan dari pemeriksaan saksi dan didukung dengan alat bukti lainya maka kita simpulkan keduanya menjadi tersangka,” tambahnya.

Keduanya melanggar Pasal 3, 8 Undang-Undang (UU) No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi pasal 3 UU No.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian Uang.

Dalam kasus ini negara dirugikan 55 miliar dari APBD Pemko Batam yang ditempatkan ke Asuransi BAJ sebanyak Rp 208 miliar.(r/ctb)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026

Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar โ€“ Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit

2 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
HEADLINE
HEADLINE

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026 HEADLINE

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mengumumkan penutupan sementara ruas Jl. Gajah Mada…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026

Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar โ€“ Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit

2 April 2026

Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang

1 April 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026

Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar โ€“ Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit

2 April 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.