Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak
  • Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar
  • Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga
  • Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian
  • Kepala BP Batam Temui Warga Rempang Galang, Paparkan Rencana Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi Merah Putih
  • Kepala BP Batam Sambut Baik Kepengurusan Baru KADIN, Dorong Sinergi dan Energi Positif Bagi Ekonomi Batam 2026
  • Komitmen Bupati Cen Sui Lan Berbuah Manis, Natuna Raih Penghargaan UHC 2026
  • Secercah Harapan di Ruko Nusa Indah: Cerita di Balik Antrean Pelamar Makan Bergizi Gratis
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Dua Terdakwa Kasus Korupsi Puskesmas Anambas Ajukan Pledoi, Jaksa Tetap Kukuh pada Tuntutan
Anambas

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Puskesmas Anambas Ajukan Pledoi, Jaksa Tetap Kukuh pada Tuntutan

13 Juni 2025Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Dua terdakwa korupsi proyek Puskesmas Siantan Selatan, Baban Subhan dan Johan Intan saat menjalani sidang lanjutan beberapa waktu lalu
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, ANAMBAS – Perkara dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Siantan Selatan, Kabupaten Kepulauan Anambas, yang menyeret dua orang terdakwa, Baban Subhan dan Johan Intan, kini memasuki babak pembacaan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang juga sebagai Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Boy Syalendra pada Rabu (11/6/2025), kuasa hukum kedua terdakwa menyampaikan pembelaan dan memohon agar majelis hakim memberikan putusan yang seringan mungkin.

“Pledoi sudah disampaikan oleh tim penasehat hukum para terdakwa. Inti dari pembelaan itu adalah permohonan keringanan hukuman,” jelas Kasi Intelijen Kejari Anambas, Bambang Wiratdany, Jumat (13/6/2025).

Namun, jaksa penuntut umum (JPU) bersikukuh dengan tuntutan yang telah disampaikan sebelumnya. Penolakan terhadap pledoi tersebut dibacakan dalam sidang replik yang digelar Kamis (12/6/2025).

“Jaksa tetap berpegang pada tuntutan awal dan menilai pembelaan yang disampaikan tak mengubah pokok perkara,” tegas Bambang.

Dalam tuntutannya, JPU menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan untuk terdakwa Baban Subhan.

Sementara Johan Intan dituntut lebih berat, yakni tiga tahun penjara, denda Rp50 juta, dan subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Johan Intan juga dikenai pidana tambahan berupa kewajiban mengganti kerugian negara senilai lebih dari Rp560 juta.

Jika tidak dikembalikan dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka aset milik terdakwa akan disita dan dilelang.

Apabila tidak ada aset yang bisa disita, maka ia akan menjalani hukuman tambahan selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Total kerugian negara akibat perbuatan keduanya mencapai lebih dari Rp880 juta.

Sejauh ini, Johan Intan telah mengembalikan sebagian kerugian tersebut, yaitu sebesar Rp300 juta melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Rp20 juta yang telah disetorkan ke kas daerah pada Desember 2023.

Kedua terdakwa diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara dalam proyek pembangunan layanan kesehatan masyarakat tersebut.(asy)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

jaksa Kerjari Anambas korupsi pengadilan negeri Pengadilan Tipikor Puskesmas Siantan Selatan sidang Tanjungpinang
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026

Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian

29 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bintan
Bintan

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026 Bintan

CENTRALNEWS.ID,BINTAN, Apakah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengibul? Pasalnya, seekor Kepiting di Kawasan Trikora Ber…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026

Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian

29 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.