CENTRALBATAM.CO.ID, ANAMBAS – Perkara dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Siantan Selatan, Kabupaten Kepulauan Anambas, yang menyeret dua orang terdakwa, Baban Subhan dan Johan Intan, kini memasuki babak pembacaan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang juga sebagai Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Boy Syalendra pada Rabu (11/6/2025), kuasa hukum kedua terdakwa menyampaikan pembelaan dan memohon agar majelis hakim memberikan putusan yang seringan mungkin.
“Pledoi sudah disampaikan oleh tim penasehat hukum para terdakwa. Inti dari pembelaan itu adalah permohonan keringanan hukuman,” jelas Kasi Intelijen Kejari Anambas, Bambang Wiratdany, Jumat (13/6/2025).
Namun, jaksa penuntut umum (JPU) bersikukuh dengan tuntutan yang telah disampaikan sebelumnya. Penolakan terhadap pledoi tersebut dibacakan dalam sidang replik yang digelar Kamis (12/6/2025).
“Jaksa tetap berpegang pada tuntutan awal dan menilai pembelaan yang disampaikan tak mengubah pokok perkara,” tegas Bambang.
Dalam tuntutannya, JPU menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan untuk terdakwa Baban Subhan.
Sementara Johan Intan dituntut lebih berat, yakni tiga tahun penjara, denda Rp50 juta, dan subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, Johan Intan juga dikenai pidana tambahan berupa kewajiban mengganti kerugian negara senilai lebih dari Rp560 juta.
Jika tidak dikembalikan dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka aset milik terdakwa akan disita dan dilelang.
Apabila tidak ada aset yang bisa disita, maka ia akan menjalani hukuman tambahan selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Total kerugian negara akibat perbuatan keduanya mencapai lebih dari Rp880 juta.
Sejauh ini, Johan Intan telah mengembalikan sebagian kerugian tersebut, yaitu sebesar Rp300 juta melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Rp20 juta yang telah disetorkan ke kas daerah pada Desember 2023.
Kedua terdakwa diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara dalam proyek pembangunan layanan kesehatan masyarakat tersebut.(asy)
