CENTRALBATAM.CO.ID, LINGGA – Dua pria asal Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri ini sepertinya tidak pernah jera dalam melakukan aksi kejahatan.
Meski telah menjalani hukum sebelumnya atau residivis, kini keduanya melakukan aksi pencurian di gudang milik warga di Sungai Gelam, Desa Kuala Raya, Kecamatan Singkep Barat.
Kedua pelaku, yakni AD (34) yang pernah satu kali masuk penjara sebelumnya, atas kasus yang sama.
Bahkan rekannya, BO (36) telah menjalani hukuman hingga tiga kali, sehingga kasus ini merupakan yang ke empat bagi dirinya.
Kapolsek Singkep Barat AKP Bakri mengatakan, kedua melakukan aksinya dengan modus berkeliling mencari rumah kosong pada malam hari.
“Setelah mereka berkeliling, kedua pelaku ini menemukan adanya gudang kosong di Sungai Gelam, Desa Kuala Raya,” kata Bakri, saat konferensi pers di Polsek Singkep Barat, Rabu (19/1/2022).
Setelah menemukan gudang kosong tersebut, keduanya memulai rencana aksi mereka dan bertemu di Simpang Jam, Dabo Singkep, sekira pukul 01.00 WIB.
”Untuk tersangka BO berperan masuk kedalam gudang melalui atap dengan cara dirusak. Sementara AD mengawasi dari luar sambil melihat situasi,” jelas Bakri
“Lalu alat-alat tersebut di oper satu persatu dan disambut oleh pelaku AD,” sambungnya.
Setelah berhasil mengamankan alat berupa prabotan mesin ini, keduanya membawa ke pondok tempat tinggal pelaku BO, agar bisa dijual nantinya.
”Alat-alat tersebut dibawa ke pondok tempat BO tinggal di Desa Batu Kacang, Kecamatan Singkep,” bebernya.
Bakri menjelaskan, setelah mendapatkan laporan tim unit reskrim Polsek Singkep Barat langsung mengecek TKP.
“Akhirnya pada Minggu (16/1/2022) kedua pelaku berhasil diamankan di Dabo Singkep. Untuk pelaku langsung kita amankan di Polsek Singkep Barat,” katanya.
Untuk kerugian yang dialami korban sebesar Rp 12 juta, dengan rincian 1 unit mesin sinso, 1 unit mesin potong, 2 unit mesin bor, 1 unit mesin gerinda, 1 unit mesin ketam dan 1 sepeda motor.
Kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) sub 3, 4, dan 5 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (fby)