Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi
  • Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030
  • RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik
  • Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai
  • Seluruh Fraksi DPRD Batam Sepakat Dukung Ranperda Lembaga Adat Melayu
  • Manager PLN Anambas Jalin Silaturahmi dengan Wartawan, Dukung HPN 2026
  • Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
  • Layanan Data Telkomsel Alami Penurunan Kualitas, Tim Teknis Dikerahkan Penuh
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Dua Resedivis Bobol Gudang Milik Warga, Bawa Kabur Peralatan Mesin Untuk Tukang
Bisnis

Dua Resedivis Bobol Gudang Milik Warga, Bawa Kabur Peralatan Mesin Untuk Tukang

19 Januari 2022Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Polsek Singkep Barat Polres Lingga gelar konferensi pers. Ungkap dua pelaku pencurian, Rabu (19/1/2022)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, LINGGA – Dua pria asal Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri ini sepertinya tidak pernah jera dalam melakukan aksi kejahatan.

Meski telah menjalani hukum sebelumnya atau residivis, kini keduanya melakukan aksi pencurian di gudang milik warga di Sungai Gelam, Desa Kuala Raya, Kecamatan Singkep Barat.

Kedua pelaku, yakni AD (34) yang pernah satu kali masuk penjara sebelumnya, atas kasus yang sama.

Bahkan rekannya, BO (36) telah menjalani hukuman hingga tiga kali, sehingga kasus ini merupakan yang ke empat bagi dirinya.

Kapolsek Singkep Barat AKP Bakri mengatakan, kedua melakukan aksinya dengan modus berkeliling mencari rumah kosong pada malam hari.

“Setelah mereka berkeliling, kedua pelaku ini menemukan adanya gudang kosong di Sungai Gelam, Desa Kuala Raya,” kata Bakri, saat konferensi pers di Polsek Singkep Barat, Rabu (19/1/2022).

Setelah menemukan gudang kosong tersebut, keduanya memulai rencana aksi mereka dan bertemu di Simpang Jam, Dabo Singkep, sekira pukul 01.00 WIB.

”Untuk tersangka BO berperan masuk kedalam gudang melalui atap dengan cara dirusak. Sementara AD mengawasi dari luar sambil melihat situasi,” jelas Bakri

“Lalu alat-alat tersebut di oper satu persatu dan disambut oleh pelaku AD,” sambungnya.

Setelah berhasil mengamankan alat berupa prabotan mesin ini, keduanya membawa ke pondok tempat tinggal pelaku BO, agar bisa dijual nantinya.

”Alat-alat tersebut dibawa ke pondok tempat BO tinggal di Desa Batu Kacang, Kecamatan Singkep,” bebernya.

Bakri menjelaskan, setelah mendapatkan laporan tim unit reskrim Polsek Singkep Barat langsung mengecek TKP.

“Akhirnya pada Minggu (16/1/2022) kedua pelaku berhasil diamankan di Dabo Singkep. Untuk pelaku langsung kita amankan di Polsek Singkep Barat,” katanya.

Untuk kerugian yang dialami korban sebesar Rp 12 juta, dengan rincian 1 unit mesin sinso, 1 unit mesin potong, 2 unit mesin bor, 1 unit mesin gerinda, 1 unit mesin ketam dan 1 sepeda motor.

Kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) sub 3, 4, dan 5 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (fby)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026 Bisnis

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Indonesian Housekeepers Association (IHKA) Kepulauan Riau menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat peran organisasi dengan…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.