Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi
  • Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030
  • RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik
  • Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai
  • Seluruh Fraksi DPRD Batam Sepakat Dukung Ranperda Lembaga Adat Melayu
  • Manager PLN Anambas Jalin Silaturahmi dengan Wartawan, Dukung HPN 2026
  • Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
  • Layanan Data Telkomsel Alami Penurunan Kualitas, Tim Teknis Dikerahkan Penuh
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Dua Pelaku Pembunuhan Zainudin Cekcok Soal Bagi-bagi Uang
Advetorial

Dua Pelaku Pembunuhan Zainudin Cekcok Soal Bagi-bagi Uang

29 September 2021Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart dan Kapolres Tanjung Pinang AKBP Fernando menunjukan barang bukti atas pembunuhan Zainduin bos besi tua di Tanjungpinang yang dilakukan Zulkipli dan Ariansyah
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Meskipun aksi pembunuhan ini sukses dilaksanakan sesuai rencana, namun keduanya cekcok soal bagi-bagi uang.

Ke dua pelaku sempat saling menyalahkan lantaran Zulkipli tidak menepati janjinya.

Dari keterangan pelaku kepada penyidik, sebelumnya Zulkipli menjanjikan akan membagi dua hasil rampokan tersebut.

Namun ternyata, Zulkipli hanya memberi rekannya uang Rp 3,5 juta saja. Sementara uang Rp 200 juta dipegang oleh Zulkipli.

Keesokan harinya, Zulkipli meminta ATM dan HP milik korban yang dipegang oleh Ariansyah dan berjanji memberikan uang tambahan kepada kawannya itu.

Namun, sejak saat itu, Zulkipli menghilang dan membawa uang ratusan juta beserta HP dan ATM milik korban.

“Semenjak hari itu memang Zulkipli menghilang dan kabur ke Riau. Mereka kita bekuk di sana,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart.

Walau hanya mendapat bagian sedikit, Ariansyah juga melarikan diri ke Riau dan dia pun dibekuk di kabupaten berbeda di Riau.

Zulkipli juga menguras uang milik Zainuddin di rekening bank senilai Rp 60 juta. Zulkipli bisa menguras uang itu karena PIN ATM ada di dalam HP milik korban.

Setelah mengambil uang, ia kemudian memboyong keluarganya ke Indragiri Hulu, Riau.

Pelarian Zulkipli berhenti setelah tim Jatanras Polda Kepri membekuknya. Dari hasil keterangan Zulkipli, polisi juga menangkap Ariansyah di kawasan Tembilahan.

“Dua tersangka diancam pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup,” ujar Direktur Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian saat konferensi pers.

Keduanya dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP, juga tentang pembunuhan. (mzi)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

barang bukti bos besi tua cekcok Pelaku Pembunuhan Tanjungpinang Uang Zainudin
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026 Bisnis

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Indonesian Housekeepers Association (IHKA) Kepulauan Riau menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat peran organisasi dengan…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.