CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Meskipun aksi pembunuhan ini sukses dilaksanakan sesuai rencana, namun keduanya cekcok soal bagi-bagi uang.
Ke dua pelaku sempat saling menyalahkan lantaran Zulkipli tidak menepati janjinya.
Dari keterangan pelaku kepada penyidik, sebelumnya Zulkipli menjanjikan akan membagi dua hasil rampokan tersebut.
Namun ternyata, Zulkipli hanya memberi rekannya uang Rp 3,5 juta saja. Sementara uang Rp 200 juta dipegang oleh Zulkipli.
Keesokan harinya, Zulkipli meminta ATM dan HP milik korban yang dipegang oleh Ariansyah dan berjanji memberikan uang tambahan kepada kawannya itu.
Namun, sejak saat itu, Zulkipli menghilang dan membawa uang ratusan juta beserta HP dan ATM milik korban.
“Semenjak hari itu memang Zulkipli menghilang dan kabur ke Riau. Mereka kita bekuk di sana,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart.
Walau hanya mendapat bagian sedikit, Ariansyah juga melarikan diri ke Riau dan dia pun dibekuk di kabupaten berbeda di Riau.
Zulkipli juga menguras uang milik Zainuddin di rekening bank senilai Rp 60 juta. Zulkipli bisa menguras uang itu karena PIN ATM ada di dalam HP milik korban.
Setelah mengambil uang, ia kemudian memboyong keluarganya ke Indragiri Hulu, Riau.
Pelarian Zulkipli berhenti setelah tim Jatanras Polda Kepri membekuknya. Dari hasil keterangan Zulkipli, polisi juga menangkap Ariansyah di kawasan Tembilahan.
“Dua tersangka diancam pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup,” ujar Direktur Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian saat konferensi pers.
Keduanya dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP, juga tentang pembunuhan. (mzi)