CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan dua pemuda di wilayah Sagulung berakhir di tangan polisi.
Keduanya ditangkap saat diduga hendak menjual sepeda motor hasil kejahatan.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Sagulung berhasil mengamankan dua pelaku berinisial NA (20) dan IDP (23), sekira pukul 22.00 WIB, Selasa (17/3/2026).
Penangkapan bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor di kediamannya di Kecamatan Sagulung pada Sabtu (14/3/2026) malam.
Korban baru menyadari kendaraannya hilang keesokan harinya sekira pukul 05.00 WIB saat akan berangkat kerja.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan guna mengungkap pelaku.
Kapolsek AKP Khusnul Afkar, melalui
Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, menjelaskan bahwa tim opsnal kemudian menerima informasi terkait adanya upaya penjualan sepeda motor yang diduga merupakan hasil curian.
“Mendapatkan informasi itu, anggota langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan dua orang pelaku tanpa perlawanan,” ujarnya, Rabu (18/3/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui bahwa sepeda motor yang hendak dijual merupakan hasil curian.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat.
Saat ini, kedua pelaku telah dibawa ke Mapolsek Sagulung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pemeriksaan masih terus dilakukan untuk pengembangan kasus,” tambah Aris.(ham)

