CENTRALBATAM.CO.ID, NATUNA-Para nelayan pelanggar batas wilayah kenegaraan kembali diamanan, kali ini Direktorat Polair Baharkam Polri menangkap dua kapal ikan asing di perairan Natuna, Kepulauan Riau (Kepri).
Sedikitnya 22 WN Vietnam, yang merupakan awak kapal itu turut diamankan bersama 2 kapal ikan berukuran besar.
“Ke-22 WN Vietnam itu kedapatan melakuan illegal fishing dengan menggunakan kapal tersebut, sedangkan lokasinya sendiri ada diperairan Natuna,” kata Direktur Polair Baharkam Polri Brigjen Pol M Chairul Noor Alamsyah dalam keterangan tertulis, Senin (25/7/2016).
Dilanjutkan Chairul, dua kapal ikan asing itu berbendera Malaysia, tapi seluruh ABK-nya WN Vietnam.

Penangkapan dilakukan di posisi 03°06’450″U-105°23’401″T, Perairan Natuna Jumat (22/7/2016) sekitar pukul 10.10 WIB.
“Ditangkap oleh Kapal Polisi Baladewa-8002 Ditpolair Baharkam Polri pada saat Kapal Baladewa sedang melaksanakan patroli rutin di perairan Natuna dan sekitarnya,” ujarnya.
Dua kapal yang ditangkap adalah kapal KM JMS 00635K dan KM JMS 00582K. Saat ini, kapal beserta awak kapal ikan asing itu diamankan di Polair Polda Kepri untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
“Seluruh awak kapal adalah warga negara Vietnam yang berjumlah 22 orang,” tuturnya.
Dia menuturkan, pemberantasan illegal fishing merupakan salah satu target dari Program prioritas 100 hari Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Polri saat ini gencar untuk berperan aktif dalam menanggulangi illegal fishing, sebagai langkah untuk menyelamatkan kekayaan negara di laut.
“Penangkapan KIA oleh kapal-kapal kolisi merupakan wujud komitmen Polri untuk menciptakan keamanan di perairan Indonesia,” tutupnya.
