CENTRALBATAM.CO.ID, KARIMUN – Hampir dua bulan di awal tahun 2020, Polres Karimun mengungkap sembilan kasus narkoba.
Dari sembilan kasus tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun mengamankan sebanyak 18 tersangka. Dimana 15 diantaranya laki-laki dan tiga perempuan.
Belasan tersangka tersebut ditangkap di Pulau Karimun Besar dan Pulau Kundur. Lima laki-laki dan dua orang perempuan ditangkap di Kecamatan Karimun. Lalu di Kecamatan Meral polisi mengamankan enam laki-laki dan satu perempuan.
“Selanjutnya di Kecamatan Kundur ada empat tersangka laki-lak,” kata Waka Polres Karimun, Kompol M Chaidir.
Untuk barang bukti, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 1.500,77 gram, 10 butir ekstasi, 2,25 gram daun ganja kering dan psikotropika jenis happy five sebanyak 30 butir.
Chaidir menegaskan pihaknya akan memberantas siapapun yang melakukan pelanggaran tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
“Kepolisian sangat serius menangani kasus narkoba,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan pasal yang berbeda-beda. Diantaranya pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat(1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 62 ayat UU RI Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Dari 18 tersangka tersebut, sebanyak enam orang merupakan sindikat narkoba internasional. Polisi mengamankan 1,3 kilogram lebih sabu-sabu dari mereka.
Adapun modus operandinya adalah dengan membawa narkoba dari Malaysia menggunakan ferry penumpang. Tiga ABK nekad menjadi kurir jaringan ini.
Sebelumnya, sebanyak enam orang yang tergabung ke dalam satu jaringan peredaran narkoba internasional ditangkap di Karimun.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse dan Narkoba Polres Karimun bersama KPPBC (Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai) Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tiga tersangka, yakni Fi dan Vt, Kl. Ketiganya diamankan Satres Narkoba Polres Karimun di sebuah ruko jalan A Yani Kelurahan, Kelurarahan Sei Lakam Barat, Kecamatan Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (13/1/2020) lalu.
Ketika digeledah polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa narkoba dalam jumlah besar. Polisi mengamankan 12 paket besar narkoba jenis sabu, lima paket sedang narkotika jenis sabu, 40 butir narkotika jenis happy five dan satu timbangan digital.
“Dimana lima paket besar kita temukan di dalam bantal bewarna merah, tujuh paket besar ditemukan di dalam dompet besar beserta 40 butir happy five dan timbangan digital. Laku tiga paket sedang dalam dompet berukuran sedang dan dua paket sedang lainnya ditemukan dalam kotak kacamata,” kata Waka Polres Karimun, Kompol M Chaidir saat ekspos pengungkapan kasus narkoba, Rabu (19/2/2020).
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengetahui para tersangka mendapatkan narkoba dari seseorang berinisial Kt. Barang haram tersebut dibawa oleh Ar yang diketahui merupakan ABK Kapal Ocean Dragon.
Selanjutnya polisi kembali melakukan pengembangan. Hasilnya polisi membekuk tiga ABK ferry Internasional dari Malaysia, yaiti Ar, Fr dan Zr pada Jumat (14/2/2020).
“Barang itu dibawa oleh kurir yang bekerja sebagai ABK ferry. Kita mengamankan tiga pelaku. Dari mereka kita juga menemukan barang bukti satu paket kecil narkoba seberat 10 gram,” jelas Chaidir.
Dengan tertangkapnya keenam orang tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat hampir 1,5 kilogram dan 40 butir psikotropika jenis happy five.
Chaidir mengatakan barang-barang itu berasal dari Malaysia. Rencananya para tersangka akan mengedarkannya di Kabupaten Karimun.
“Sampai saat ini kita masih mencari keberadaan DPO berinisal KT yang merupakan WNI,” tambahnya. (kim)