CENTRALBATAM.CO.ID, ANAMBAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) menggelar rapat paripurna dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD KKA, Kamis (20/6/2024).
Dua Ranperda tersebut antara lain Ranperda pertanggung jawaban APBD Anambas tahun anggaran 2024, serta Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2025-2045.
Rapat paripurna tentang Raperda tentang pertanggung jawaban APBD Tahun 2023 dan Raperda Pembangunan jangka panjang tahun 2025–2045 dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Anambas Samsil Umri dan dihadiri anggota DPRD Anambas dan Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris.
Dalam pidatonya Bupati kabupaten Kepulauan Anambas H. Abdul Haris SH, MH berharap dua ranperda tersebut dapat segara dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dalam pembentukan perda.
“Alangkah lebih baik lagi ranperda tersebut tidak menjadi PR baru bagi anggota DPRD bath yang akan dilantik pada bulan September 2024 mendatang,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kepulauan Anambas, Samsil Umri mengatakan rapat diikuti oleh 12 orang dari 20 anggota DPRD Anambas, yakni 3 orang dari 5 orang fraksi PPP plus, 1 orang dari 4 orang fraksi PDIP, 2 orang dari 3 orang dari anggota Partai Amanat Nasional, 3 orang dari 4 orang dari fraksi bintang nasional indonesia, serta 3 orang dari 4 orang anggota dari Karya Indonesia Raya.
Pria yang akrab disapa Umri itu mengapresiasi Bupati dan seluruh jajarannya yang telah menyampaikan Ranperda tentang bertanggungjawaban ini dengan tepat waktu.
“Berdasarkan surat bupati nomor B/900.1.11/2010/KDH/SD/06/2024 tertanggal penerimaan tanggal 19 Juni 2024 dan berdasarkan surat Wakil Bupati noB/000.7.2.1/181/WKDH/SD/05/2024 tertanggal penerimaan 31 Mei 2024,” ungkapnya.(asy)