CENTRALBATAM.CO.ID, KARIMUN – DPRD Kabupaten Karimun menggelar sidang paripurna Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2019.
Dalam sidang yang dilaksanakan pada Rabu (22/4/2020) tersebut, Bupati Karimun Aunur Rafiq menyampaikan LKPJ dihadapan para anggota DPRD.
Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Karimun M Yusuf Sirat itu langsung mendengar LKPJ Bupati Kabupaten Karimun.
Dalam LKPJ tersebut Rafiq menyampaikan APBD ditargetkan sebesar Rp 1. 402.560.628.118 terealisasi sebesar Rp 1.273.170.264.028,26 atau terealisasi sebesar 90,77 persen.
Kemudian pada belanja dana yang dianggarkan sebesar Rp 1.428.831.828.822,03 dan telah direalisasikan sebesar Rp 1.270.148.602.130,62 atau 88,89 persen.
Untuk pembiayaan daerah dalam hal ini terdiri dari penerimaan pembiayaan yang ditargetkan sebesar Rp 26.271.200.704,03 terealisasi sebesar Rp 26.401.274.667,03 atau sebesar 100, 50 persen.
“Demikian gambaran kinerja keuangan daerah yang telah dipergunakan untuk mendukung tugas operasional dan aktifitas pemerintah dan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat di kabupaten Karimun tahun 2019,” kata Rafiq.
Setelah mendengar LKPJ Bupati Kabupaten Karimun Aunur Rafiq, fraksi-fraksi di DPRD Karimun menyampaikan pandangannya.
Pandangan fraksi di DPRD Karimun disampaikan satu persatu, baik penilian, kritikan, saran dan masukkan kepada Pemerintah Kabupaten Karimun.
Selanjutnya DPRD Karimun membentuk pansus untuk melihat realisasi yang disampaikan LKPJ Bupati Karimun.(kim)