CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – DPRD Kota Batam usulkan penyusunan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pembangunan Infrastruktur Berbasis Pemberdayaan Masyarakat.
Usulan ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Batam, pada Senin (5/10/2020). Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Batam telah menyusun program pemberdayaan masyarakat dalam percepatan infrastruktur permukiman wilayah kelurahan (PM-PIK).
Program ini berlandaskan atas peraturan Wali Kota tentang petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan swakelola pemberdayaan masyarakat dalam percepatan infrastruktur lingkungan permukiman wilayah kelurahan Kota Batam.
Namun, DPRD Kota Batam menilai aspek hukum pelaksanaan pembangunan infrastruktur tersebut belum terlalu kuat. DPRD Kota Batam memandang perlu adanya payung hukum berupa peraturan daerah (Perda) untuk mengatur pelaksanaan pembangunan tersebut.
“Pengaturan melalui Perda semakin menguatkan keyakinan program ini tidak akan menelan biaya yang bersifat pemborosan, dengan kata lain, alokasi anggarannya akan tepat sasaran,” jelas Anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Rohaizat.
Ranperda tentang pembangunan infrastruktur berbasis pemberdayaan masyarakat juga selaras dengan program infrastruktur berbasis masyarakat (IMB) dari Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Dengan demikian, turut diharapkan dana-dana dari Pemerintah Pusat melalui kementerian tersebut dapat diturunkan ke Kota Batam, sehingga membantu percepatan pembangunan infrastruktur di Kota Batam.
“Dalam hal ini Komisi III, sebagai pengusul, mengajukan inisiatif Ranperda tentang pembangunan infrastruktur berbasis pemberdayaan masyarakat, dengan harapan permasalahan infrastruktur di Kota Batam dapat diatasi,” tambah Rohaizat. (dkh)