CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Menngingat tingginya angka penderita HIV/AIDS di Kota Batam, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penanggulangan HIV/AIDS segera digulirkan awal tahun 2019 ini.
Ranperda ini merupakan sangat penting melihat kondisi di Batam. Demikian hal ini diungkapkan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam Sukaryo.
“Sudah kita masukkan dalam prioritas dan akan segera ditetapkan diprogram legislasi 2019,” ujarnya, Jumat (18/1/2019).
Diakuinya ranperda ini nantinya diharapkan mampu meminimalisir penanggulangan HIV/AIDS. Disini juga diatur kewajiban pemerintah untuk menyediakan pusat rehabilitasi bagi penderita serta sanksi bagi pelaku penyebar virus.
“Untuk tahap awal akan dibentuk Pansus (Pansus) sebelum dilakukan kajian,” tuturnya.
Ia menambahkan ranperda itu merupakan usulan atau inisiasi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam. Hal ini ditujukan sebagai bentuk kehadiran pemerintah di tengah-tengah persoalan yang ada di masyarakat.
“Pihak Dinkes telah menyiapkan naskah akademik untuk diajukan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda),” tutur Sukaryo. (*)