CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam merekomendasikan agar Holywings ditutup sementara waktu. Rekomendasi ini keluar lantaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Batam memberikan surat terlebih dahulu.
Bahkan, Komisi I DPRD Kota Batam melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Batam, membahas perizinan tempat usaha jasa hiburan, Jumat (1/7/2022).
“Jangan beroperasi kalau belum ada izinnya. Sebelumnya PTSP sudah berikan surat penutupan pertama, makanya tadi kami sampaikan PTSP dapat memberikan surat kedua untuk menutup usaha mereka, karena sampai kemarin mereka masih beroperasi,” ujar Ketua Komisi I DPRD Batam, Lik Khai, Jumat (1/7/2022)
Ia menegaskan penutupan sementara waktu ini dilakukan sampai pihak Holywings dapat menunjukkan perizinan secara lengkap. Pihaknya tidak pernah menghambat para pelaku usaha di Batam. Namun jika perizinan tidak lengkap, dan tidak menyumbangkan pendapatan asli daerah (PAD) serta meresahkan warga Batam. Maka untuk apa usaha tersebut berada di Batam.
“Kalau izin lengkap, tentu memberikan retribusi bagi daerah, tentu kami dukung penuh, tapi nyatanya tidak, jadi untuk apa di Batam,” katanya.
Selanjutnya, pihak Komisi I DPRD Batam akan memanggil pihak terkait untuk membahas persoalan perizinan tempat usaha di seluruh Batam, tidak hanya membahas Holywings.
“Karena dari rapat koordinasi tadi, kami dapat informasi bahwa selain Holywings, ada tempat usaha lain yang berada di Habourbay yang tidak memiliki izin, ini mau kami dalami lagi,” kata Dia. (mzi)

