CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Paripurna DPRD Kota Batam kembali digelar dengan dipimpin Ketua DPRD H Muhammad Kamaluddin, Rabu (12/11/2025). Ia didampingi Wakil Ketua I H. Aweng Kurniawan, serta Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah yang hadir mewakili Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. Sejumlah pejabat Forkompimda, perwakilan Pemko Batam, BP Batam, serta tokoh masyarakat dari LAM Kota Batam turut menghadiri jalannya sidang.
Setelah jumlah anggota dinyatakan memenuhi syarat kehadiran, Kamaluddin resmi membuka rapat. Sebelum memasuki agenda utama, ia meminta seluruh pimpinan fraksi untuk berkumpul di meja pimpinan guna menyepakati sejumlah teknis pelaksanaan paripurna. Konsultasi internal tersebut berlangsung sekitar sepuluh menit.
Dalam pengantarnya, Kamaluddin menyampaikan bahwa Badan Anggaran (Banggar) belum dapat membacakan laporan terkait Ranperda APBD 2026. Ia menjelaskan, masih ada beberapa detail teknis yang harus diselesaikan Banggar. โLaporan Banggar akan kita bahas pada sidang paripurna berikutnya, yang dijadwalkan minggu depan,โ ujarnya.
Masuk agenda kedua, Kamaluddin memaparkan hasil koordinasi dengan Pansus Ranperda Administrasi Kependudukan. Pansus mengajukan perpanjangan waktu selama 60 hari kerja untuk memperdalam pembahasan. Usulan tersebut langsung disetujui oleh seluruh peserta sidang.
Pada agenda ketiga, Pansus Ranperda Kota Layak Anak disebut telah merampungkan draf final. Namun, masih diperlukan penyelarasan dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Pansus kemudian meminta tambahan waktu 15 hari kerja, yang kembali mendapat persetujuan anggota DPRD.
Rapat berlanjut dengan sejumlah penyampaian dan catatan dari para anggota dewan. Menutup jalannya paripurna, Kamaluddin menegaskan bahwa seluruh masukan akan ditindaklanjuti berdasar mekanisme DPRD yang berlaku.(dkh)

