CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Angkutan Massal. Hal ini bertujuan untuk menghasilkan kebijakan yang menyeluruh dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Anggota Komisi III DPRD Batam, Suryanto, menyatakan bahwa diskusi mendalam diperlukan untuk memastikan Ranperda ini mencerminkan kepentingan masyarakat. “Kami masih di tahap awal membahas pasal-pasal. Harapannya, aturan ini menjadi landasan yang komprehensif dan berorientasi pada kebutuhan warga,” ungkapnya pada Senin (18/11/2024).
Ia juga berharap Ranperda ini menjadi dasar hukum yang kuat bagi pengembangan transportasi publik yang efisien, ramah lingkungan, dan terjangkau. “Angkutan massal bukan hanya moda transportasi, tetapi juga wajah yang mencerminkan kemajuan kota,” tambahnya.
Anggota DPRD Batam lainnya, Ruslan Sinaga, menyoroti perlunya kajian ulang terkait pasal-pasal dalam Ranperda ini. Menurutnya, setiap aspek harus dibahas secara rinci agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Dishub masih belum bisa menjelaskan secara detail beberapa pasal dalam Ranperda ini. Kami ingin memastikan aturan ini kokoh dan tidak menjadi polemik di masa mendatang,” tegasnya.
Kota Batam tengah merancang sistem angkutan umum massal yang disebut Bus Rapid Transit (BRT). Program ini diharapkan memudahkan masyarakat dalam mengakses transportasi umum yang lebih efisien dan modern.
Kepala Dinas Perhubungan Batam, Salim, menjelaskan bahwa sejumlah pasal dalam Ranperda tersebut sudah dibahas. “Kita ingin optimalisasi seperti jalur khusus bus, sebagaimana diterapkan di Jakarta,” jelasnya.
Dengan adanya Ranperda ini, diharapkan Batam dapat memiliki transportasi publik yang lebih baik, menjadi solusi kemacetan, dan mendukung perkembangan kota ke arah yang lebih modern.(dkh)