CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Pansus DPRD Kota Batam kembali menggelar rapat teknis membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Administrasi Kependudukan, Rabu (27/8/2025). Rapat dipimpin Ketua Pansus, Muhammad Fadli, dengan melibatkan anggota lintas komisi serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Batam.
Rapat dipimpin Ketua Pansus, Muhammad Fadli, dan dihadiri anggota lintas komisi, antara lain Jelvin Tan, Anwar Anas, serta Gabriel Safto Ara Anggito Sianturi.
Pansus juga menggandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam yang saat ini berada di bawah koordinasi Asisten I Bidang Pemerintahan Setdako Batam, Yusfa Hendr. Sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, praktisi hukum hingga perwakilan pemerintah daerah, turut hadir memberikan masukan.
Fadli menegaskan, Ranperda ini akan menjadi dasar hukum tata kelola administrasi kependudukan di Batam agar lebih tertib dan ramah masyarakat. Karena itu, penyusunan tidak boleh tergesa-gesa.
Isu utama yang dibahas meliputi peningkatan kualitas layanan, kemudahan akses bagi warga rentan, hingga penguatan sistem digitalisasi agar pelayanan lebih cepat dan akurat.
Pansus juga menyiapkan agenda konsultasi publik dengan akademisi, tokoh masyarakat, dan LSM untuk menjaring aspirasi warga. “Ranperda ini harus lahir dari semangat kolaborasi,” ujar Jelvin Tan, Ketua Komisi I DPRD Batam.
Dengan melibatkan banyak pihak, DPRD optimis regulasi ini dapat segera diselesaikan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Batam.(dkh)

