CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – DPRD Kota Batam menaruh perhatian serius terhadap potensi kebocoran dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir tepi jalan. Dari total 985 titik parkir yang tersebar di seluruh wilayah Batam, pendapatan yang masuk hingga pertengahan 2024 baru mencapai 38 hingga 40 persen dari target yang telah ditetapkan.
Anggota Komisi I DPRD Batam, Mochamat Mustofa, mengungkapkan bahwa sampai 1 Juli 2024, retribusi parkir baru menghasilkan sekitar Rp11 miliar, jauh dari target ambisius sebesar Rp70 miliar yang ditetapkan oleh pemerintah kota. Situasi ini menimbulkan dugaan kuat adanya kebocoran penerimaan. “Kalau dilihat dari angka ini, jelas ada kebocoran. Ini tidak boleh dibiarkan,” ujarnya saat ditemui, Selasa (1/7/2024).
Mustofa menyoroti pola kerja antara juru parkir (jukir) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam yang dinilai tidak berjalan optimal. Ia menduga adanya keterlibatan pihak ketiga yang menyebabkan aliran dana retribusi tak sepenuhnya masuk ke kas daerah. “Seharusnya jukir langsung berkoordinasi dengan Dishub. Tapi faktanya, ada pihak ketiga yang masuk dalam rantai ini. Kebocorannya kemungkinan besar terjadi di situ,” jelasnya.
Menanggapi persoalan ini, Komisi I DPRD Batam telah melakukan konsultasi dengan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Biro Hukum Pemprov Kepri. Hasil dari pertemuan itu menunjukkan perlunya reformasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan parkir. “Pergantian kepala dinas saja tidak cukup. Yang dibutuhkan adalah keberanian dari kepala daerah untuk membenahi sistem secara menyeluruh,” tegas Mustofa.
Salah satu solusi konkret yang diusulkan adalah moratorium atau penghentian sementara pungutan parkir selama dua bulan, untuk memberi ruang bagi perbaikan sistem dan pengawasan.
Lebih lanjut, Mustofa juga menyarankan agar target pendapatan disesuaikan dengan kondisi aktual pengelolaan. Jika Rp70 miliar dianggap terlalu tinggi, maka perlu ditetapkan angka baru yang realistis, misalnya Rp30 miliar, dengan sistem yang transparan dan akuntabel. “Yang penting uang dari retribusi ini benar-benar masuk ke kas daerah, bukan ke kantong-kantong pribadi,” pungkasnya.(dkh)

