CENTRALBATAM.CO.ID, ANAMBAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menerima 3 usulan rancangan peraturan daerah (Ranperda).
Ketiga Ranperda tersebut diantaranya, Ranperda Pemberian insentif dan atau pemberian kemudahan kepada masyarakat dan Investor, Ranperda Perubahan Perda nomor 7 tahun 2016 pembentukan susunan perangkat daerah dan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 2 tahun 2016 Tentang Desa.
Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris menjelaskan, ketiga Ranperda tersebut perlu digesa dan disahkan menjadi peraturan daerah sehingga ada dasar hukum yang menjadi landasan pelaksanaan.
Pemberian insentif dan kemudahan investor di daerah memperhatikan prinsip dalam penanaman modal. Penyerapan tenaga kerja lokal, sumberdaya lokal, berwawasan lingkungan. Bermitra dengan koperasi dan UMKM, pemberian kemudahan sesuai kemampuan daerah guna meningkatkan ekonomi masyarakat, “kata Bupati Anambas, Abdul Haris, Rabu (31/3/2021).
Dia juga menjelaskan, jika Ranperda tersebut bisa dilaksanakan secepat mungkin untuk memberi kepastian kepada para investor yang akan menanamkan sahamnya di Kabupaten Kepulauan Anambas.
” Jika sudah ada Perda nanti ada kepastian kepada investor sehingga mereka mau menanamkan modalnya di Kabupaten Kepulauan Anambas ini. Dalam Perda nanti misalnya kemudahan yang diberikan 2 tahun pertama beroperasi tidak dipungut pajak, ini salahsatu poin yang akan ada dalam Ranperda itu,” kata Haris.
Sementara Ranperda yang kedua tentang perubahan susunan perangkat daerah akan ada penambahan tiga dinas baru di lingkungan Pemkab Anambas. Ketiga dinas tersebut adalah, Dinas Perpustakaan dan arsip, Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
“Adanya dinas ini sesuai dengan amanah undang-undang dan diharapkan bisa secara maksimal untuk membantu program pemerintah sesuai dengan visi misi kepala daerah. Selain itu ada perubahan type di Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Inspektorat type B dan PTSP type A,” katanya.
Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mengawal RPJMD, perlu penyesuaian desain kelembagaan yang berorientasi capaian target kepala daerah. Penyesuaian nomenklatur perangkat daerah sesuai dengan analisis jabatan dan beban kerja.
“Kita berharap dengan adanya perubahan type dan penambahan dinas maka semakin maksimal dalam melaksanakan tugas sesuai dengan fungsinya masing-masing,” kata Bupati.
Sementara Ketua DPRD Anambas, Hasnidar mengapresiasi langkah yang ditempuh oleh pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan bagi para investor. Tentunya jika ini berjalan dengan baik maka para investor akan berdatangan ke Anambas sehingga ada geliat perekonomian masyarakat.
“Kita apresiasi Pemkab Anambas dalam mengusulkan Ranperda yang memudahkan para investor. Jika investor masuk dan banyak investasi maka lowongan kerja juga bertambah secara otomatis ekonomi masyarakat juga akan semakin meningkat,” ujar dia.(jhon)
